KEBIJAKAN FISKAL

Kembalikan Defisit di Bawah 3% PDB, Ini Saran World Bank

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:56 WIB
Kembalikan Defisit di Bawah 3% PDB, Ini Saran World Bank

Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021 yang diterbitkan World Bank. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), World Bank menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal. Reformasi itu baik dari pendapatan maupun belanja negara.

Tanpa ada reformasi kebijakan fiskal tersebut, defisit anggaran akan tetap sekitar 1,2 poin persentase lebih tinggi dari batas 3%. Kondisi itu diproyeksi masih akan terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 4,4%-5,1% pada 2021 hingga 2023.

“Skenario ini menunjukkan perlunya penyesuaian defisit sebesar 1,2 poin persentase dari PDB untuk mencapai defisit fiskal sebesar 3% dari PDB pada 2023," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Bila reformasi kebijakan pajak, cukai, dan belanja dilakukan, menurut World Bank, akan ada tambahan penerimaan pajak sekitar 0,7 poin persentase dari PDB dan penurunan belanja 0,3 poin persentase. Kondisi itu dibandingkan dengan bila tidak ada reformasi sama sekali.

Dari sisi pendapatan, beberapa kebijakan yang diusulkan World Bank antara lain kenaikan tarif cukai rokok dan penetapan barang kena cukai baru, pengenaan PPh orang pribadi yang lebih progresif, dan penghapusan pengecualian PPN.

Dari sisi penerimaan, World Bank memandang Indonesia perlu mereformasi kebijakan subsidi BBM dan listrik serta memangkas beberapa jenis belanja modal. Tanpa reformasi fiskal, rasio utang pada 2023 diperkirakan akan meningkat menjadi 44,3% PDB dan belanja bunga utang melambung hingga 22,4% pendapatan negara.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Bila reformasi fiskal dilakukan, rasio utang diperkirakan akan terjaga pada level 43% pada 2023 dan masih akan naik menjadi 44% pada 2025. Kemudian, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan diproyeksi akan terjaga pada level 21% pada 2023.

"Hasil simulasi menunjukkan reformasi yang lebih dalam akan diperlukan untuk meningkatkan ruang fiskal secara signifikan," tulis World Bank dalam laporannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan