KAWASAN EKONOMI KHUSUS

KEK Mandalika dan Palu Menunggu Persetujuan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:11 WIB
KEK Mandalika dan Palu Menunggu Persetujuan Jokowi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan 2 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yaitu KEK Mandalika di Lombok Tengah dan KEK Palu di Sulawesi Tengah untuk semakin mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di luar pulau Jawa.

Ketua Dewan Nasional KEK Darmin Nasution mengatakan pembangunan KEK Mandalika dan KEK Palu masih perlu menunggu persetujuan Presiden Jokowi. Rencananya, kedua KEK tersebut akan segera beroperasi dalam waktu dekat atau paling lambat pada September 2017.

"Kedua KEK itu direkomendasikan untuk diresmikan operasionalnya oleh Presiden RI Joko Widodo pada Agustus atau September tahun ini," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (9/8).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Adapun capaian KEK Mandalika, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2014, yakni telah adanya 3 investor yang tengah membangun hotel berbintang lima, yaitu Pullman Hotel, Royal Tulip Hotel serta X2 Hotel.

Serta 3 investor yang akan mulai membangun pada awal tahun 2018 yang meliputi ClubMed Hotel, Paramount Hotel serta Mozaique Jiva One Sky Hotel. Kemudian pada 2025, pembangunan kawasan ditargetkan akan mencapai Rp2,2 triliun dan investasi pelaku usaha mencapai Rp28,64 triliun.

Tidak hanya KEK Mandalika, minat investasi di KEK Palu yang ditetapkan melalui PP Nomor 31 Tahun 2014 terlihat dari munculnya 3 investor yaitu PT Asbuton, PT Hong Thai dan PT Sofi Agro yang membangun pabrik.

Baca Juga:
Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Bahkan, PT Bangun Palu Sulteng telah melakukan Join Venture dengan PT STM Tunggal Jaya untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan. Serta PT Cheongsu Power Indonesia untuk pembangunan water treatment plan pada tanggal 1 Agustus 2017.

"Nanti pada 2025, pembangunan kawasan itu ditargetkan akan mencapai Rp1,7 triliun, dan investasi pelaku usaha mencapai kisaran Rp92,4 triliun," pungkas Darmin yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?