TARGET PENERIMAAN PAJAK

Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Yakinkan Tak ada 'Ijon'

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 11:01 WIB
Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Yakinkan Tak ada 'Ijon'

JAKARTA, DDTCNews – Minimnya realisasi penerimaan pajak membuat pemerintah mencari jalan keluar untuk mengejar target. Namun, upaya itu dilakukan dengan melakukan dinamisasi penerimaan khususnya pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 atau PPh Badan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak dalam mengejar sisa penerimaan pajak melalui optimalisasi dari PPh pasal 25, khususnya dalam sisa waktu yang hanya sekitar 6 pekan lagi.

“Kami perlu identifikasi potensi dari peserta program tax amnesty, karena ada data baru di sana. Jadi identifikasi itu dilakukan untuk memungut pajak yang selama ini tidak terkoleksi. Jadi PPh pasal 25 bisa dilakukan dengan taktik dinamisasi.,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Menurutnya, teknik ijon bisa merusak basis data perpajakan Indonesia, maka dia sangat melarang otoritas pajak melakukan teknik itu. Dia pun meminta seluruh wajib pajak bisa melapor secara langsung jika ada otoritas pajak yang meminta ijon.

“Tidak boleh ada ijon, pemeriksaan dan pemaksaan, karena itu dilarang dan melanggar perundang-undangan. Maka kami melakukan dinamisasi untuk optimalisasi dari potensi yang sebenarnya sudah ada dan bukan merupakan pemerasan pajak,” tuturnya.

Taktik dinamisasi itu pun sebagai langkah Sri Mulyani untuk mencegah otoritas pajak melakukan ijon atau pembayaran pajak tahun depan yang dibayarkan pada tahun berjalan untuk menutupi kekurangan realisasi penerimaan pajak.

Mengingat, realisasi penerimaan pajak sejauh ini baru mencapai Rp858 triliun atau sekitar 66,85% dari target yang telah dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Sri Mulyani enggan menutupi kekurangan penerimaan pajak Rp425,5 triliun dengan cara ijon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?