JAKARTA, DDTCNews – Minimnya realisasi penerimaan pajak membuat pemerintah mencari jalan keluar untuk mengejar target. Namun, upaya itu dilakukan dengan melakukan dinamisasi penerimaan khususnya pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 atau PPh Badan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak dalam mengejar sisa penerimaan pajak melalui optimalisasi dari PPh pasal 25, khususnya dalam sisa waktu yang hanya sekitar 6 pekan lagi.
“Kami perlu identifikasi potensi dari peserta program tax amnesty, karena ada data baru di sana. Jadi identifikasi itu dilakukan untuk memungut pajak yang selama ini tidak terkoleksi. Jadi PPh pasal 25 bisa dilakukan dengan taktik dinamisasi.,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).
Menurutnya, teknik ijon bisa merusak basis data perpajakan Indonesia, maka dia sangat melarang otoritas pajak melakukan teknik itu. Dia pun meminta seluruh wajib pajak bisa melapor secara langsung jika ada otoritas pajak yang meminta ijon.
“Tidak boleh ada ijon, pemeriksaan dan pemaksaan, karena itu dilarang dan melanggar perundang-undangan. Maka kami melakukan dinamisasi untuk optimalisasi dari potensi yang sebenarnya sudah ada dan bukan merupakan pemerasan pajak,” tuturnya.
Taktik dinamisasi itu pun sebagai langkah Sri Mulyani untuk mencegah otoritas pajak melakukan ijon atau pembayaran pajak tahun depan yang dibayarkan pada tahun berjalan untuk menutupi kekurangan realisasi penerimaan pajak.
Mengingat, realisasi penerimaan pajak sejauh ini baru mencapai Rp858 triliun atau sekitar 66,85% dari target yang telah dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Sri Mulyani enggan menutupi kekurangan penerimaan pajak Rp425,5 triliun dengan cara ijon. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.