KOTA TANGERANG

Kejar Target BPHTB, Pemkot Rangkul PPAT/PPATS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 13:36 WIB
Kejar Target BPHTB, Pemkot Rangkul PPAT/PPATS

TANGERANG, DDTCNews – Hingga akhir Juni 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil memperoleh pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp166,88 miliar atau 50,56% dari target yang ditetapkan Rp330 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Derah (BPD) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan dalam pengelolaan BPHTB tahun 2017, Pemkot Tangerang melalui BPD melakukan koordinasi serta pertemuan rutin dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau notaris.

“Untuk pemungutan dan pencapaian BPHTB, Pemkot Tangerang berkerja sama dengan PPAT/PPATS agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai setiap tahunnya,” ungkapnya dalam rapat koordinasi dengan pejabat PPAT/PPATS, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB karena terkendala BPHTB yang cukup tinggi, BPD telah mengajukan perubahan Perda tentang pajak daerah.

“Di dalamnya tercantum ketentuan yang memuat tentang pengenaan tarif BPHTB 0% untuk waris, wakaf dan hibah untuk kepentingan umum,” jelas Herman.

Wakil Walikota Sachrudin menyebutkan BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup berpotensi untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan setiap potensi yang ada perlu adanya upaya untuk menjalin sinergitas antara Badan Pendapatan Derah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kantor pelayanan pajak pratama timur dan barat dengan Pejabat PPAT dan PPATS.

Sachrudin, dilansir tangerangkota.go.id, berharap rencana tersebut dapat meminimalisir serta mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BPHTB. Seperti adanya transaksi jual beli dari objek pajak waris yang sebelumnya belum dilakukan pengalihan, sehingga saat melakukan validasi BPHTB belum dapat diproses dikarenakan dokumen peralihannya belum selesai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?