KOTA TANGERANG

Kejar Target BPHTB, Pemkot Rangkul PPAT/PPATS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 13:36 WIB
Kejar Target BPHTB, Pemkot Rangkul PPAT/PPATS

TANGERANG, DDTCNews – Hingga akhir Juni 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil memperoleh pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp166,88 miliar atau 50,56% dari target yang ditetapkan Rp330 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Derah (BPD) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan dalam pengelolaan BPHTB tahun 2017, Pemkot Tangerang melalui BPD melakukan koordinasi serta pertemuan rutin dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau notaris.

“Untuk pemungutan dan pencapaian BPHTB, Pemkot Tangerang berkerja sama dengan PPAT/PPATS agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai setiap tahunnya,” ungkapnya dalam rapat koordinasi dengan pejabat PPAT/PPATS, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Sementara itu, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB karena terkendala BPHTB yang cukup tinggi, BPD telah mengajukan perubahan Perda tentang pajak daerah.

“Di dalamnya tercantum ketentuan yang memuat tentang pengenaan tarif BPHTB 0% untuk waris, wakaf dan hibah untuk kepentingan umum,” jelas Herman.

Wakil Walikota Sachrudin menyebutkan BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup berpotensi untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan setiap potensi yang ada perlu adanya upaya untuk menjalin sinergitas antara Badan Pendapatan Derah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kantor pelayanan pajak pratama timur dan barat dengan Pejabat PPAT dan PPATS.

Sachrudin, dilansir tangerangkota.go.id, berharap rencana tersebut dapat meminimalisir serta mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BPHTB. Seperti adanya transaksi jual beli dari objek pajak waris yang sebelumnya belum dilakukan pengalihan, sehingga saat melakukan validasi BPHTB belum dapat diproses dikarenakan dokumen peralihannya belum selesai. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan