PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Kejar Target 2018, Ditjen Pajak Manfaatkan Basis Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 11:44 WIB
Kejar Target 2018, Ditjen Pajak Manfaatkan Basis Data Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan tahun 2018 bisa memberikan momentum yang lebih baik dalam mengejar target penerimaan pajak mengingat pemerintah memiliki instrumen Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk memperoleh data wajib pajak.

“Kami ingin penerimaan pajak lebih berkualitas, pemanfaatan data harus dijaga lebih baik, begitu pula kerahasiaan data. Bahkan akuntabilitas atas penggunaannya pun harus ada. Terlebih pemerintah juga memiliki instrumen AEoI,” ujarya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (18/1).

Dirjen Pajak yang belum genap menjabat dua bulan itu pun memprediksi kondisi perekonomian tahun 2018 akan lebih baik dan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pajak. Maka, otoritas pajak bisa memanfaatkan momentum perbaikan ekonomi dalam mengejar target penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Instrumen AEoI menjadi salah satu kebijakan yang sudah dinanti-nanti oleh otoritas pajak Indonesia, pasalnya AEoI bisa membuka dengan mudah akses keuangan wajib pajak.

Melalui instrumen AEoI, Ditjen Pajak bisa mengetahui informasi keuangan atau harta wajib pajak yang sengaja disembunyikan di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia. Mengingat, banyaknya negara yang memberikan imbalan lebih tinggi dengan tarif pajak rendah.

Adapun, instrumen AEoI di Indonesia dilakukan pada 2 tahap, tahap pertama yaitu berlaku untuk taraf domestik yang akan bergulir pada April 2018. Sedangkan tahap kedua yaitu berlaku untuk taraf internasional yang akan bergulir pada September 2018.. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari