PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Kejar Target 2018, Ditjen Pajak Manfaatkan Basis Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 11:44 WIB
Kejar Target 2018, Ditjen Pajak Manfaatkan Basis Data Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan tahun 2018 bisa memberikan momentum yang lebih baik dalam mengejar target penerimaan pajak mengingat pemerintah memiliki instrumen Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk memperoleh data wajib pajak.

“Kami ingin penerimaan pajak lebih berkualitas, pemanfaatan data harus dijaga lebih baik, begitu pula kerahasiaan data. Bahkan akuntabilitas atas penggunaannya pun harus ada. Terlebih pemerintah juga memiliki instrumen AEoI,” ujarya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (18/1).

Dirjen Pajak yang belum genap menjabat dua bulan itu pun memprediksi kondisi perekonomian tahun 2018 akan lebih baik dan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pajak. Maka, otoritas pajak bisa memanfaatkan momentum perbaikan ekonomi dalam mengejar target penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Instrumen AEoI menjadi salah satu kebijakan yang sudah dinanti-nanti oleh otoritas pajak Indonesia, pasalnya AEoI bisa membuka dengan mudah akses keuangan wajib pajak.

Melalui instrumen AEoI, Ditjen Pajak bisa mengetahui informasi keuangan atau harta wajib pajak yang sengaja disembunyikan di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia. Mengingat, banyaknya negara yang memberikan imbalan lebih tinggi dengan tarif pajak rendah.

Adapun, instrumen AEoI di Indonesia dilakukan pada 2 tahap, tahap pertama yaitu berlaku untuk taraf domestik yang akan bergulir pada April 2018. Sedangkan tahap kedua yaitu berlaku untuk taraf internasional yang akan bergulir pada September 2018.. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN