PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Kejar Target 2018, Ditjen Pajak Manfaatkan Basis Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 11:44 WIB
Kejar Target 2018, Ditjen Pajak Manfaatkan Basis Data Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan tahun 2018 bisa memberikan momentum yang lebih baik dalam mengejar target penerimaan pajak mengingat pemerintah memiliki instrumen Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk memperoleh data wajib pajak.

“Kami ingin penerimaan pajak lebih berkualitas, pemanfaatan data harus dijaga lebih baik, begitu pula kerahasiaan data. Bahkan akuntabilitas atas penggunaannya pun harus ada. Terlebih pemerintah juga memiliki instrumen AEoI,” ujarya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (18/1).

Dirjen Pajak yang belum genap menjabat dua bulan itu pun memprediksi kondisi perekonomian tahun 2018 akan lebih baik dan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pajak. Maka, otoritas pajak bisa memanfaatkan momentum perbaikan ekonomi dalam mengejar target penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Instrumen AEoI menjadi salah satu kebijakan yang sudah dinanti-nanti oleh otoritas pajak Indonesia, pasalnya AEoI bisa membuka dengan mudah akses keuangan wajib pajak.

Melalui instrumen AEoI, Ditjen Pajak bisa mengetahui informasi keuangan atau harta wajib pajak yang sengaja disembunyikan di luar negeri untuk menghindari pengenaan pajak di Indonesia. Mengingat, banyaknya negara yang memberikan imbalan lebih tinggi dengan tarif pajak rendah.

Adapun, instrumen AEoI di Indonesia dilakukan pada 2 tahap, tahap pertama yaitu berlaku untuk taraf domestik yang akan bergulir pada April 2018. Sedangkan tahap kedua yaitu berlaku untuk taraf internasional yang akan bergulir pada September 2018.. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN