BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Rp90 Triliun, Ditjen Pajak Bedah Data Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 08:57 WIB
Kejar Rp90 Triliun, Ditjen Pajak Bedah Data Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun ini berpotensi mengalami short fall atau gagal mencapai target, sebab hingga akhir Mei 2017 realisasinya baru mencapai Rp463,5 triliun atau 30,9%. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menyisir wajib pajak. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (15/6).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan potensi sebesar Rp70 triliun – Rp90 triliun akan didapat dari penelusuran data tax amnesty. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka laporan data tax amnesty yang dibandingkan dengan data yang sudah dimiliki kantor pajak.

Ditjen Pajak meyakini, masih terdapat data tax amnesty yang belum sesuai dengan kondisi riil. Ditjen Pajak akan terus mengevaluasi potensi-potensi apa saja yang masih bisa dioptimalkan untuk dapat mendongkrak penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Berita lainnya tentang Kementerian Keuangan yang telah mengusulkan pagu anggaran RAPBN 2018 dan mengalokasikan dana untuk dialokasikan kepada Ditjen Pajak yang bersiap untuk menjadi lembaga independen. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kemenkeu Siapkan Anggaran Untuk Melepas Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai bersiap untuk melepaskan Ditjen Pajak dari pangkuannya. Langkah ini terlihat dari pagu RAPBN Tahun Anggaran 2018, di mana Kemenkeu telah menyediakan dana untuk langkah tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp45,27 triliun dalam RAPBN 2018. Dari anggaran tersebut, Rp6,21 triliun dialokasikan untuk Ditjen Pajak. Pagu anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi XI DPR. Sesuai dengan draf revisi UU KUP, lembaga pajak akan berkedudukan langsung di bawah presiden.

  • Pajak Google Tuntas, Kemkominfo Segera Rampungkan Peraturan OTT

Raksasa internet Google dilaporkan akan melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Hal ini ditanggapi positif oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menurutnya, jika memang permasalahan tunjakan pajak Google sudah dilunasi, hal itu akan memuluskan upaya pemerintah dalam menggarap Peraturan Menteri untuk penyediaan layanan Over-The-Top (OTT) yang sudah setahun ada di tahap konsultasi publik.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Kemenkeu Tambah 4.000 Pegawai di 2018, Separuhnya untuk Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan berencana untuk menambah sumber daya manusia (SDM) secara masif pada 2018 mendatang. Tak tanggung-tanggung, Kemenkeu langsung merekrut 4.000 pegawai baru untuk tahun depan. Dari total 4.000, sebanyak 2.000 kursi lebih di antaranya akan ditujukan untuk pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Sisanya, tambahan pegawai akan disalurkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan direktorat lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rencana penambahan pegawai ini sudah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

  • Pemerintah Siapkan Amunisi Jika DPR Tolak Perppu AeoI

Ditjen Pajak menyatakan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Perbankan, dan UU Perbankan Syariah menjadi senjata terakhir yang mutlak dikejar. Hal itu dilakukan pemerintah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Pasalnya, jika Perppu AEoI ditolak maka Indonesia kehilangan dasar hukum untuk melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang setara, yaitu berupa UU, untuk melangsungkan pertukaran data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan tersebut.

  • THR dan Gaji ke-13 PNS Dipotong Pajak

Penerimaan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal berkurang karena ada pembayaran pajak yang perlu dibayarkan kepada negara. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah memang akan memberlakukan perhitungan yang sama pada tambahan penghasilan pekerja, termasuk PNS yang berupa gaji ke-13 dan THR. Adapun pengenaan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik