BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Rp90 Triliun, Ditjen Pajak Bedah Data Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 08:57 WIB
Kejar Rp90 Triliun, Ditjen Pajak Bedah Data Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun ini berpotensi mengalami short fall atau gagal mencapai target, sebab hingga akhir Mei 2017 realisasinya baru mencapai Rp463,5 triliun atau 30,9%. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menyisir wajib pajak. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (15/6).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan potensi sebesar Rp70 triliun – Rp90 triliun akan didapat dari penelusuran data tax amnesty. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka laporan data tax amnesty yang dibandingkan dengan data yang sudah dimiliki kantor pajak.

Ditjen Pajak meyakini, masih terdapat data tax amnesty yang belum sesuai dengan kondisi riil. Ditjen Pajak akan terus mengevaluasi potensi-potensi apa saja yang masih bisa dioptimalkan untuk dapat mendongkrak penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berita lainnya tentang Kementerian Keuangan yang telah mengusulkan pagu anggaran RAPBN 2018 dan mengalokasikan dana untuk dialokasikan kepada Ditjen Pajak yang bersiap untuk menjadi lembaga independen. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kemenkeu Siapkan Anggaran Untuk Melepas Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai bersiap untuk melepaskan Ditjen Pajak dari pangkuannya. Langkah ini terlihat dari pagu RAPBN Tahun Anggaran 2018, di mana Kemenkeu telah menyediakan dana untuk langkah tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp45,27 triliun dalam RAPBN 2018. Dari anggaran tersebut, Rp6,21 triliun dialokasikan untuk Ditjen Pajak. Pagu anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi XI DPR. Sesuai dengan draf revisi UU KUP, lembaga pajak akan berkedudukan langsung di bawah presiden.

  • Pajak Google Tuntas, Kemkominfo Segera Rampungkan Peraturan OTT

Raksasa internet Google dilaporkan akan melunasi tunggakan pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Hal ini ditanggapi positif oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menurutnya, jika memang permasalahan tunjakan pajak Google sudah dilunasi, hal itu akan memuluskan upaya pemerintah dalam menggarap Peraturan Menteri untuk penyediaan layanan Over-The-Top (OTT) yang sudah setahun ada di tahap konsultasi publik.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Kemenkeu Tambah 4.000 Pegawai di 2018, Separuhnya untuk Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan berencana untuk menambah sumber daya manusia (SDM) secara masif pada 2018 mendatang. Tak tanggung-tanggung, Kemenkeu langsung merekrut 4.000 pegawai baru untuk tahun depan. Dari total 4.000, sebanyak 2.000 kursi lebih di antaranya akan ditujukan untuk pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Sisanya, tambahan pegawai akan disalurkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan direktorat lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rencana penambahan pegawai ini sudah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

  • Pemerintah Siapkan Amunisi Jika DPR Tolak Perppu AeoI

Ditjen Pajak menyatakan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Perbankan, dan UU Perbankan Syariah menjadi senjata terakhir yang mutlak dikejar. Hal itu dilakukan pemerintah apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Pasalnya, jika Perppu AEoI ditolak maka Indonesia kehilangan dasar hukum untuk melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang setara, yaitu berupa UU, untuk melangsungkan pertukaran data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan tersebut.

  • THR dan Gaji ke-13 PNS Dipotong Pajak

Penerimaan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal berkurang karena ada pembayaran pajak yang perlu dibayarkan kepada negara. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah memang akan memberlakukan perhitungan yang sama pada tambahan penghasilan pekerja, termasuk PNS yang berupa gaji ke-13 dan THR. Adapun pengenaan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu