PROVINSI JAWA TENGAH

Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Satpol PP Ikut Turun Tangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 14:42 WIB
Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Satpol PP Ikut Turun Tangan

PEKALONGAN, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggandeng Satlantas Polres dan Dishub Kota Pekalongan untuk melaksanakan operasi gabungan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Staf Seksi Penindakan dan Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Moch. Ali mengatakan penegakkan Peraturan Daerah nomor 7/2017 tentang PKB sudah merupakan tupoksi Satpol PP Jawa Tengah, sekaligus meningkatkan kesadaran bayar pajak masyarakat.

“Sasaran utama dari kegiatan ini adalah penunggak PKB. Tujuan dilaksanakan operasi gabungan ini yaitu untuk meningkatkan PAD Jawa Tengah. Operasi itu pun membagi tugasnya masing-masing di lapangan, untuk Satpol PP, melakukan penertiban PKB,” paparnya di Kantor Samsat Kota Pekalongan, Kamis (22/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Operasi kali ini memberi 2 opsi kepada para penunggak pajak, yaitu bisa langsung membayar pajak di tempat, atau bisa membuat surat pernyataan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Pekalongan.

Ali pun memaparkan Samsat Siaga disediakan untuk penunggak pajak yang ingin melunasi pajaknya di tempat, sehingga mempercepat proses pelunasan tunggakan pajak.

Sementara itu, Kepala UPPD Kota Pekalongan Tisno Purwanto menyatakan UPPD berupaya mengejar tunggakan pajak melalui operasi rutin 3 kali sebulan, maupun penagihan door-to-door oleh petugas UPPD atau petugas utusan UPPD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Untuk penagihan, hampir setiap hari dilakukan. Petugas utusan UPPD akan menyambangi kediaman penunggak PKB, kemungkinan karena lupa atau belum memiliki uang,” papar Tisno seperti dilansir radarpekalongan.co.id.

Adapun melalui berbagai strategi yang diterapkan oleh Pemkot Pekalongan, Tisno berharap tingkat kesadaran membayar PKB bisa semakin ditingkatkan. Hal itu pun seiring dengan peningkatan realisasi PAD dari sektor PKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?