RAPBN 2022

Kejar Penerimaan, Kemenangan di Pengadilan Pajak Perlu Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Kejar Penerimaan, Kemenangan di Pengadilan Pajak Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ingin frekuensi kemenangan di Pengadilan Pajak terus meningkat. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Ada 3 kegiatan yang akan menjadi fokus pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara pada tahun depan. Pertama, pemerintah akan memperluas basis penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di lingkup kepabeanan dan cukai.

Kedua, melakukan perbaikan proses bisnis pada pemeriksaan, audit, pengelolaan penerimaan, dan keberatan. Pemerintah berharap penyempurnaan tersebut bisa meningkatkan kemenangan pemerintah saat bersengketa di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Serta peningkatan kemenangan banding di Pengadilan Pajak," tulis keterangan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Ketiga, penerimaan negara yang optimal dilakukan melalui penguatan kerja sama. Aspek ini berlaku antarkementerian/lembaga dan aparat penegak hukum dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Ketiga langkah kebijakan tersebut akan disinergikan dengan upaya reformasi struktural yang sudah dilakukan otoritas. Pada tahun ini misalnya, otoritas menerbitkan beberapa kebijakan sebagai langkah reformasi struktural.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Beberapa aturan yang sudah terbit seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2021 tentang perlakukan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan PMK No.18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tak berhenti di situ, perbaikan regulasi dilanjutkan dengan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk sebagai Prolegnas 2021. Upaya tersebut sebagai cara menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

"Dukungan kemudahan berusaha yakni untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha," sebut dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan