Ilustrasi Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ingin frekuensi kemenangan di Pengadilan Pajak terus meningkat. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Ada 3 kegiatan yang akan menjadi fokus pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara pada tahun depan. Pertama, pemerintah akan memperluas basis penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di lingkup kepabeanan dan cukai.
Kedua, melakukan perbaikan proses bisnis pada pemeriksaan, audit, pengelolaan penerimaan, dan keberatan. Pemerintah berharap penyempurnaan tersebut bisa meningkatkan kemenangan pemerintah saat bersengketa di Pengadilan Pajak.
"Serta peningkatan kemenangan banding di Pengadilan Pajak," tulis keterangan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Jumat (27/8/2021).
Ketiga, penerimaan negara yang optimal dilakukan melalui penguatan kerja sama. Aspek ini berlaku antarkementerian/lembaga dan aparat penegak hukum dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Ketiga langkah kebijakan tersebut akan disinergikan dengan upaya reformasi struktural yang sudah dilakukan otoritas. Pada tahun ini misalnya, otoritas menerbitkan beberapa kebijakan sebagai langkah reformasi struktural.
Beberapa aturan yang sudah terbit seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2021 tentang perlakukan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan PMK No.18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Tak berhenti di situ, perbaikan regulasi dilanjutkan dengan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk sebagai Prolegnas 2021. Upaya tersebut sebagai cara menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
"Dukungan kemudahan berusaha yakni untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha," sebut dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.