RAPBN 2022

Kejar Penerimaan, Kemenangan di Pengadilan Pajak Perlu Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Kejar Penerimaan, Kemenangan di Pengadilan Pajak Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ingin frekuensi kemenangan di Pengadilan Pajak terus meningkat. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Ada 3 kegiatan yang akan menjadi fokus pemerintah dalam optimalisasi penerimaan negara pada tahun depan. Pertama, pemerintah akan memperluas basis penerimaan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di lingkup kepabeanan dan cukai.

Kedua, melakukan perbaikan proses bisnis pada pemeriksaan, audit, pengelolaan penerimaan, dan keberatan. Pemerintah berharap penyempurnaan tersebut bisa meningkatkan kemenangan pemerintah saat bersengketa di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Serta peningkatan kemenangan banding di Pengadilan Pajak," tulis keterangan dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Ketiga, penerimaan negara yang optimal dilakukan melalui penguatan kerja sama. Aspek ini berlaku antarkementerian/lembaga dan aparat penegak hukum dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Ketiga langkah kebijakan tersebut akan disinergikan dengan upaya reformasi struktural yang sudah dilakukan otoritas. Pada tahun ini misalnya, otoritas menerbitkan beberapa kebijakan sebagai langkah reformasi struktural.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Beberapa aturan yang sudah terbit seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2021 tentang perlakukan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan PMK No.18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tak berhenti di situ, perbaikan regulasi dilanjutkan dengan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk sebagai Prolegnas 2021. Upaya tersebut sebagai cara menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

"Dukungan kemudahan berusaha yakni untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan iklim berusaha," sebut dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN