KABUPATEN SERUYAN

Kejar Pendapatan Daerah, PNS Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 10:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, PNS Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi.

SERUYAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak daerah.

Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan ASN menjadi bagian dari masyarakat yang berkewajiban membayar pajak. Namun di sisi lain, ASN juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam membayar pajak.

"Saya mengimbau seluruh ASN termasuk aparatur pemerintahan desa di Seruyan agar taat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak daerah," katanya, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yulhaidir mengatakan masyarakat saat ini sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 2022. Kepada ASN, dia meminta agar tidak menunda proses pembayaran PBB-P2 tersebut sehingga dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Seruyan. Jika semua masyarakat patuh membayar pajak, akan semakin banyak program pembangunan yang dapat direalisasikan.

Yulhaidir menambahkan pemenuhan kewajiban membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dia memastikan program-program pemkab yang dibiayai menggunakan PAD tersebut akan selalu diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Saya yakin dengan adanya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, program pembangunan kita juga bisa maksimal," ujarnya dilansir beritasampit.co.id.

Pada 2022, Pemkab Seruyan menargetkan PAD senilai Rp120 miliar. Dari sisi pajak daerah, sektor yang akan dioptimalkan di antara PBB-P2 dan pajak sarang burung walet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN