KABUPATEN SERUYAN

Kejar Pendapatan Daerah, PNS Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 10:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, PNS Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi.

SERUYAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak daerah.

Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan ASN menjadi bagian dari masyarakat yang berkewajiban membayar pajak. Namun di sisi lain, ASN juga harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam membayar pajak.

"Saya mengimbau seluruh ASN termasuk aparatur pemerintahan desa di Seruyan agar taat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak daerah," katanya, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Yulhaidir mengatakan masyarakat saat ini sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 2022. Kepada ASN, dia meminta agar tidak menunda proses pembayaran PBB-P2 tersebut sehingga dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Seruyan. Jika semua masyarakat patuh membayar pajak, akan semakin banyak program pembangunan yang dapat direalisasikan.

Yulhaidir menambahkan pemenuhan kewajiban membayar pajak juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dia memastikan program-program pemkab yang dibiayai menggunakan PAD tersebut akan selalu diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Saya yakin dengan adanya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, program pembangunan kita juga bisa maksimal," ujarnya dilansir beritasampit.co.id.

Pada 2022, Pemkab Seruyan menargetkan PAD senilai Rp120 miliar. Dari sisi pajak daerah, sektor yang akan dioptimalkan di antara PBB-P2 dan pajak sarang burung walet. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini