KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan beberapa aplikasi untuk mendukung proses bisnis ekstensifikasi pada tahun fiskal 2020.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyatakan aplikasi elektronik memainkan peranan penting dalam menunjang kegiatan ekstensifikasi. Oleh karena itu, terdapat 4 aplikasi yang digunakan DJP untuk menambah basis pajak baru.

"Keberhasilan kegiatan ekstensifikasi perlu ditunjang dengan tools yang andal. Beberapa aplikasi yang dibangun atau
dikembangkan DJP di tahun 2020 untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Aplikasi pertama, peta dasar DJP Map. Pembangunan aplikasi peta digital menggunakan sumber aplikasi terbuka. Selanjutnya, otoritas membentuk peta dasar dalam 2 versi yaitu peta DJP Road dan peta DJP Satelit. Aplikasi tersebut terus dikembangkan dan dapat diakses melalui gawai.

Kedua, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi. Pengembangan layanan elektronik berlaku pada pembaruan menu informasi dan monitoring. Kemudian penambangan akses pada KP2KP piloting KPP mikro dan melakukan integrasi dengan modul Alat Keterangan dan Approweb DJP.

Ketiga, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Alat Keterangan. Pada tahun lalu, DJP mulai melakukan pembangunan koneksi dengan data Dukcapil. Selanjutnya, pengembangan aplikasi juga berlaku pada penambahan fungsi bagi pemeriksa pajak, penilai pajak dan pegawai KP2KP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Keempat, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul PBB. Pengembangan ini berkaitan dengan aplikasi e-SPOP sebagai sarana wajib pajak melakukan pelaporan objek pajak PBB.

DJP menjelaskan kehadiran berbagai aplikasi tersebut sebagai upaya DJP menjamin kualitas daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang didistribusikan ke setiap unit vertikal. Pasalnya, basis data DJP menyusun DSE tidak hanya berdasarkan data internal, namun ikut memanfaatkan data eksternal.

Deretan data eksternal yang digunakan tersebut antara lain dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian data keuangan, data kendaraan bermotor, dan data perizinan.

"Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?