KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan beberapa aplikasi untuk mendukung proses bisnis ekstensifikasi pada tahun fiskal 2020.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyatakan aplikasi elektronik memainkan peranan penting dalam menunjang kegiatan ekstensifikasi. Oleh karena itu, terdapat 4 aplikasi yang digunakan DJP untuk menambah basis pajak baru.

"Keberhasilan kegiatan ekstensifikasi perlu ditunjang dengan tools yang andal. Beberapa aplikasi yang dibangun atau
dikembangkan DJP di tahun 2020 untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Aplikasi pertama, peta dasar DJP Map. Pembangunan aplikasi peta digital menggunakan sumber aplikasi terbuka. Selanjutnya, otoritas membentuk peta dasar dalam 2 versi yaitu peta DJP Road dan peta DJP Satelit. Aplikasi tersebut terus dikembangkan dan dapat diakses melalui gawai.

Kedua, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi. Pengembangan layanan elektronik berlaku pada pembaruan menu informasi dan monitoring. Kemudian penambangan akses pada KP2KP piloting KPP mikro dan melakukan integrasi dengan modul Alat Keterangan dan Approweb DJP.

Ketiga, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Alat Keterangan. Pada tahun lalu, DJP mulai melakukan pembangunan koneksi dengan data Dukcapil. Selanjutnya, pengembangan aplikasi juga berlaku pada penambahan fungsi bagi pemeriksa pajak, penilai pajak dan pegawai KP2KP.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Keempat, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul PBB. Pengembangan ini berkaitan dengan aplikasi e-SPOP sebagai sarana wajib pajak melakukan pelaporan objek pajak PBB.

DJP menjelaskan kehadiran berbagai aplikasi tersebut sebagai upaya DJP menjamin kualitas daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang didistribusikan ke setiap unit vertikal. Pasalnya, basis data DJP menyusun DSE tidak hanya berdasarkan data internal, namun ikut memanfaatkan data eksternal.

Deretan data eksternal yang digunakan tersebut antara lain dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian data keuangan, data kendaraan bermotor, dan data perizinan.

"Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ekstensifikasi dan Tren Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dalam 1 Dekade

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja