Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan pengawasan atas wajib pajak di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) akan dilakukan pemantauan secara berkala tiap kuartal.
Pada Kantor Pusat DJP, setiap direktorat sesuai dengan fungsi masing-masing melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengamanan penerimaan pajak nasional dan Kanwil DJP, hasil pengawasan wajib pajak tingkat nasional, nilai realisasi dari pelaksanaan pengawasan tingkat nasional, tindak lanjut pengawasan wajib pajak tingkat nasional, dan hasil evaluasi pengawasan wajib pajak.
"Hasil pemantauan yang dilakukan oleh direktorat ... dilakukan pembahasan bersama dalam Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).
Kemudian di level Kanwil DJP, pemantauan dilakukan atas pelaksanaan strategi pengamanan penerimaan Kanwil DJP dan kantor pelayanan pajak (KPP), hasil pelaksanaan pengawasan wajib pajak, nilai realisasi penerimaan dari pengawasan, tindak lanjut pengawasan, pelaksanaan dan tindak lanjut analisis data perpajakan, pelaksanaan dan tindak lanjut analisis intelijen, dan pelaksanaan hasil evaluasi pengawasan wajib pajak.
Pemantauan dilakukan secara berkala setiap kuartal dan hasil pemantauan dibahas bersama dalam Komite Kepatuhan Kanwil DJP.
Pada level KPP, pemantauan dilakukan atas pelaksanaan rencana pengamanan penerimaan dan kegiatan pengawasan di KPP, pelaksanaan pengawasan atas wajib pajak dalam daftar prioritas pengawasan (DPP), pengawasan atas wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, nilai realisasi penerimaan pajak berdasarkan target kuartalan, objek PBB, pelaksanaan tindak lanjut pengawasan, dan pelaksanaan hasil evaluasi pengawasan.
Pemantauan atas kepatuhan wajib pajak KPP dilakukan setiap kuartal dan hasil pemantauan dibahas bersama dalam Komite Kepatuhan KPP.
Untuk diketahui, SE-05/PJ/2022 merupakan surat edaran baru yang menyempurnakan dan menggabungkan ketentuan pada surat edaran sebelumnya yakni SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.
SE-05/PJ/2022 telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sejak tanggal tersebut pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.