KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Kebut Hilirisasi Industri, Jokowi: Agar Kita Dapat Royalti & Pajaknya

Dian Kurniati | Rabu, 26 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kebut Hilirisasi Industri, Jokowi: Agar Kita Dapat Royalti & Pajaknya

Jokowi melepas ekspor perdana smelter grade alumina di Bintan. (foto: BPMI Sekretariat Presiden)
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan terus mendorong hilirisasi industri sehingga dapat keluar dari jebakan negara pengekspor bahan mentah. Hilirisasi juga dilakukan demi melepaskan Indonesia dari ketergantungan pada produk-produk impor.

Jokowi mengatakan hilirisasi industri juga dapat mendorong terciptanya lapangan pekerjaan dan mendatangkan penerimaan kepada negara. Menurutnya, penerimaan tersebut akan berupa perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

"Coba kalau kita membuat industri seperti ini. Kita dapat royaltinya, kita dapat pajak perusahaannya, kita dapat pajak pribadinya, kita dapat bea ekspor keluar, kita bisa dapat penerimaan negara bukan pajak, semua dapat," katanya, dikutip Rabu (26/1/2022).

Jokowi mengatakan hilirisasi industri diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah berbagai barang tambang yang ada di Indonesia. Melalui hilirisasi, lanjutnya, nilai tambah suatu komoditas akan dapat meningkat hingga 15 kali lipat.

Menurutnya, ekspor komoditas mentah justru akan merugikan negara lain. Kerugian itu misalnya dari sisi nilai komoditas yang rendah, penciptaan lapangan kerja, serta potensi penerimaan negara yang hilang.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jokowi menjelaskan pemerintah mulai serius mendorong hilirisasi pada 2020 dengan menghentikan ekspor nickel ore. Langkah pelarangan ekspor tersebut akan diikuti dengan komoditas lain seperti bauksit dan tembaga walaupun berpotensi digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

"Kita digugat oleh WTO, silakan gugat. Nanti setop bauksit, setop, pasti ada yang gugat lagi. Silakan gugat, enggak apa-apa kita hadapi," ujarnya.

Jokowi senang saat ini mulai banyak perusahaan yang berani berinvestasi di sektor hilirisasi industri meski berisiko tinggi. Misalnya PT Bintan Alumina Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Provinsi Kepulauan Riau, yang telah melakukan ekspor perdana smelter grade alumina. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN