HIPMI:

Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 14:31 WIB
Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center menilai pengkajian ulang batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya harus memperhatikan urgensi dilakukan penyesuaian tersebut.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus memandang beberapa aspek sebelum mengubah batasan PTKP. Menurutnya dampak dari perubahannya pun harus dibahas lebih terperinci dan harus diperhatikan.

"Kalau tidak ada urgensi, angka atau batasan PTKP tidak usah diotak-atik dulu. Kalau diturunkan justru akan memperlihatkan inconsistency pemerintah. Kalau dinaikkan, akan mengurangi potensi penerimaan pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Batasan PTKP saat ini sejatinya sudah meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahunnya. Kenaikan PTKP pada saat itu didasari oleh beberapa aspek, hingga muncul keputusan menaikkan batasan PTKP.

Sementara, masyarakat akan menganggap kinerja pemerintah tidak konsisten jika menurunkan kembali atau menyesuaikan batasan PTKP baik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

Namun jika batasan PTKP yang berlaku saat ini dinaikkan, justru akan mengurangi penerimaan pajak di tengah realisasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun hingga akhir Juni lalu.

Ajib menegaskan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Untuk peningkatan penerimaan pajak, masih bisa dilakukan melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi yang lain," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha