HIPMI:

Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 14:31 WIB
Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center menilai pengkajian ulang batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya harus memperhatikan urgensi dilakukan penyesuaian tersebut.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus memandang beberapa aspek sebelum mengubah batasan PTKP. Menurutnya dampak dari perubahannya pun harus dibahas lebih terperinci dan harus diperhatikan.

"Kalau tidak ada urgensi, angka atau batasan PTKP tidak usah diotak-atik dulu. Kalau diturunkan justru akan memperlihatkan inconsistency pemerintah. Kalau dinaikkan, akan mengurangi potensi penerimaan pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Batasan PTKP saat ini sejatinya sudah meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahunnya. Kenaikan PTKP pada saat itu didasari oleh beberapa aspek, hingga muncul keputusan menaikkan batasan PTKP.

Sementara, masyarakat akan menganggap kinerja pemerintah tidak konsisten jika menurunkan kembali atau menyesuaikan batasan PTKP baik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

Namun jika batasan PTKP yang berlaku saat ini dinaikkan, justru akan mengurangi penerimaan pajak di tengah realisasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun hingga akhir Juni lalu.

Ajib menegaskan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Untuk peningkatan penerimaan pajak, masih bisa dilakukan melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi yang lain," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan