HIPMI:

Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 14:31 WIB
Kebijakan PTKP Tidak Perlu Diotak-atik

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center menilai pengkajian ulang batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya harus memperhatikan urgensi dilakukan penyesuaian tersebut.

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus memandang beberapa aspek sebelum mengubah batasan PTKP. Menurutnya dampak dari perubahannya pun harus dibahas lebih terperinci dan harus diperhatikan.

"Kalau tidak ada urgensi, angka atau batasan PTKP tidak usah diotak-atik dulu. Kalau diturunkan justru akan memperlihatkan inconsistency pemerintah. Kalau dinaikkan, akan mengurangi potensi penerimaan pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Batasan PTKP saat ini sejatinya sudah meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahunnya. Kenaikan PTKP pada saat itu didasari oleh beberapa aspek, hingga muncul keputusan menaikkan batasan PTKP.

Sementara, masyarakat akan menganggap kinerja pemerintah tidak konsisten jika menurunkan kembali atau menyesuaikan batasan PTKP baik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

Namun jika batasan PTKP yang berlaku saat ini dinaikkan, justru akan mengurangi penerimaan pajak di tengah realisasi penerimaan pajak yang hingga pertengahan tahun 2017 baru mencapai Rp571,9 triliun hingga akhir Juni lalu.

Ajib menegaskan masih ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. "Untuk peningkatan penerimaan pajak, masih bisa dilakukan melalui program ekstensifikasi maupun intensifikasi yang lain," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN