HARI KERETA API NASIONAL

Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 September 2023 | 08:00 WIB
Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Petugas melakukan perawatan rutin keseimbangan rel kereta api di Depo Lokomotif Balapan Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023). Perawatan lokomotif, kebersihan gerbong, dan kontrol rel rutin dilakukan petugas di depo yang dikelola PT KAI Daop 6 Yogyakarta tersebut sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang kereta api. ANTARAFOTO/Maulana Surya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia merayakan Hari Kereta Api Nasional (HKAN) pada 28 September setiap tahunnya. Tanggal tersebut diperingati sebagai HKAN karena bertepatan dengan momen bersejarah, yakni ketika kereta api pertama kali beroperasi di Tanah Air pada 28 September 1867.

Pentingnya peranan kereta api dalam mobilitas penumpang dan barang membuat historinya patut dikenang. Terlebih, apabila dibandingkan dengan moda transportasi lain, kereta api memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya primadona bagi masyarakat.

Keunggulan tersebut, di antaranya seperti daya angkut penumpang dan barang dalam jumlah besar, memiliki jalur tersendiri sehingga bebas dari kemacetan, dan memiliki kecepatan lebih konstan sehingga risiko keterlambatan kecil.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, sudah selayaknya pemerintah berperan aktif mengembangkan potensi kereta api dan meningkatkan peranannya sebagai penghubung antar-wilayah.

Peran aktif pemerintah untuk mendukung moda kereta api, salah satunya, terlihat dari sisi kebijakan pajak. Dukungan melalui kebijakan pajak tersebut berkaitan dengan pemberian sejumlah fasilitas pajak. Salah satunya, pajak pertambahan nilai (PPN).

Lantas, apa saja fasilitas PPN yang telah diberikan untuk mendukung moda kereta api?

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

1. Pembebasan PPN atas Jasa Angkutan Umum Kereta Api

Sebagaimana jasa angkutan umum lainnya, jasa angkutan umum kereta api dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini diatur Dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 7 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Pada intinya, pasal tersebut menyatakan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, termasuk ke dalam jasa yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 10 huruf h, Pasal 18 huruf a, Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 49/2022. Merujuk pada pasal-pasal tersebut, angkutan umum kereta api termasuk ke dalam jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun PMK 49/2022 mengartikan jasa angkutan umum kereta api sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Akan tetapi, pembebasan PPN tersebut tidak berlaku terhadap jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) PMK 49/2022.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

2. PPN Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Kereta api, Suku Cadang, dan Jasa Perawatan Kereta Api

Merujuk Pasal 25 ayat (1) PMK 49/2022, pemerintah tidak memungut PPN atas impor kereta api beserta suku cadangnya, yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara.

PPN juga tidak dipungut atas impor kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum.

Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak memungut PPN atas jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China