HARI KERETA API NASIONAL

Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 September 2023 | 08:00 WIB
Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Petugas melakukan perawatan rutin keseimbangan rel kereta api di Depo Lokomotif Balapan Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023). Perawatan lokomotif, kebersihan gerbong, dan kontrol rel rutin dilakukan petugas di depo yang dikelola PT KAI Daop 6 Yogyakarta tersebut sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang kereta api. ANTARAFOTO/Maulana Surya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia merayakan Hari Kereta Api Nasional (HKAN) pada 28 September setiap tahunnya. Tanggal tersebut diperingati sebagai HKAN karena bertepatan dengan momen bersejarah, yakni ketika kereta api pertama kali beroperasi di Tanah Air pada 28 September 1867.

Pentingnya peranan kereta api dalam mobilitas penumpang dan barang membuat historinya patut dikenang. Terlebih, apabila dibandingkan dengan moda transportasi lain, kereta api memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya primadona bagi masyarakat.

Keunggulan tersebut, di antaranya seperti daya angkut penumpang dan barang dalam jumlah besar, memiliki jalur tersendiri sehingga bebas dari kemacetan, dan memiliki kecepatan lebih konstan sehingga risiko keterlambatan kecil.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, sudah selayaknya pemerintah berperan aktif mengembangkan potensi kereta api dan meningkatkan peranannya sebagai penghubung antar-wilayah.

Peran aktif pemerintah untuk mendukung moda kereta api, salah satunya, terlihat dari sisi kebijakan pajak. Dukungan melalui kebijakan pajak tersebut berkaitan dengan pemberian sejumlah fasilitas pajak. Salah satunya, pajak pertambahan nilai (PPN).

Lantas, apa saja fasilitas PPN yang telah diberikan untuk mendukung moda kereta api?

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

1. Pembebasan PPN atas Jasa Angkutan Umum Kereta Api

Sebagaimana jasa angkutan umum lainnya, jasa angkutan umum kereta api dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini diatur Dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 7 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Pada intinya, pasal tersebut menyatakan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, termasuk ke dalam jasa yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 10 huruf h, Pasal 18 huruf a, Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 49/2022. Merujuk pada pasal-pasal tersebut, angkutan umum kereta api termasuk ke dalam jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun PMK 49/2022 mengartikan jasa angkutan umum kereta api sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Akan tetapi, pembebasan PPN tersebut tidak berlaku terhadap jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) PMK 49/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

2. PPN Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Kereta api, Suku Cadang, dan Jasa Perawatan Kereta Api

Merujuk Pasal 25 ayat (1) PMK 49/2022, pemerintah tidak memungut PPN atas impor kereta api beserta suku cadangnya, yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara.

PPN juga tidak dipungut atas impor kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum.

Tidak hanya itu, pemerintah juga tidak memungut PPN atas jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?