BELANDA

Kebijakan Pajak 2022 Disetujui DPR, Tarif PPh Badan Bakal Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 November 2021 | 14:30 WIB
Kebijakan Pajak 2022 Disetujui DPR, Tarif PPh Badan Bakal Naik Tipis

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Belanda (Tweede Kamer der Staten-Generaal) menyetujui usulan APBN 2022, termasuk perubahan beberapa kebijakan pajak yang terkait dengan perusahaan multinasional.

DPR menyetujui usulan APBN 2022 dari Pemerintah Belanda setelah dilakukan voting oleh para anggota DPR. Dalam APBN 2022 tersebut, setidaknya beberapa kebijakan pajak diubah dalam rangka pencegahan praktik penghindaran pajak.

“Kebijakan pajak tahun 2022 diarahkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan pajak berganda yang dikenakan kepada masyarakat,” sebut pemerintah seperti dilansir MNETax pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Pertama, tarif pajak penghasilan badan akan dinaikkan dari 25% menjadi 25,8%. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk negara sekaligus penyesuaian dengan tarif di negara lain.

Kedua, pengurangan tarif bunga di bawah ketentuan tarif bunga sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penghindaran Pajak Uni Eropa I, dari 30% menjadi 20%. Ketiga, memperjelas dan memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga memperjelas dan memperkuat ketentuan mengatasi pengenaan pajak berganda. Langkah tersebut diimplementasikan dengan menyesuaikan terhadap EU Anti-Tax Avoidance Directive II.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Pemerintah juga mengatur kebijakan pajak lainnya pada tahun depan seperti ketentuan transfer pricing, anti-hybrid, dan lain sebagainya. Adapun persetujuan DPR tersebut akan mempermudah rencana kebijakan anggaran pemerintah pada tahun depan.

Sekalipun demikian, perlu persetujuan senat atas rencana anggaran 2022 tersebut. Namun, secara undang-undang, Senat tidak dapat mengubah rencana anggaran 2022 yang sudah diusulkan dan disetujui DPR tersebut. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat