BELANDA

Kebijakan Pajak 2022 Disetujui DPR, Tarif PPh Badan Bakal Naik Tipis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 November 2021 | 14:30 WIB
Kebijakan Pajak 2022 Disetujui DPR, Tarif PPh Badan Bakal Naik Tipis

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Belanda (Tweede Kamer der Staten-Generaal) menyetujui usulan APBN 2022, termasuk perubahan beberapa kebijakan pajak yang terkait dengan perusahaan multinasional.

DPR menyetujui usulan APBN 2022 dari Pemerintah Belanda setelah dilakukan voting oleh para anggota DPR. Dalam APBN 2022 tersebut, setidaknya beberapa kebijakan pajak diubah dalam rangka pencegahan praktik penghindaran pajak.

“Kebijakan pajak tahun 2022 diarahkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan pajak berganda yang dikenakan kepada masyarakat,” sebut pemerintah seperti dilansir MNETax pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pertama, tarif pajak penghasilan badan akan dinaikkan dari 25% menjadi 25,8%. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk negara sekaligus penyesuaian dengan tarif di negara lain.

Kedua, pengurangan tarif bunga di bawah ketentuan tarif bunga sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penghindaran Pajak Uni Eropa I, dari 30% menjadi 20%. Ketiga, memperjelas dan memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga memperjelas dan memperkuat ketentuan mengatasi pengenaan pajak berganda. Langkah tersebut diimplementasikan dengan menyesuaikan terhadap EU Anti-Tax Avoidance Directive II.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemerintah juga mengatur kebijakan pajak lainnya pada tahun depan seperti ketentuan transfer pricing, anti-hybrid, dan lain sebagainya. Adapun persetujuan DPR tersebut akan mempermudah rencana kebijakan anggaran pemerintah pada tahun depan.

Sekalipun demikian, perlu persetujuan senat atas rencana anggaran 2022 tersebut. Namun, secara undang-undang, Senat tidak dapat mengubah rencana anggaran 2022 yang sudah diusulkan dan disetujui DPR tersebut. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?