KABUPATEN SIAK

Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 11:36 WIB
Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

SIAK, DDTCNews – Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang usaha sarang burung walet dinilai tidak berhasil dilakukan dengan baik alias mandek di tengah jalan. Bangunan ruko yang menjadi usaha sarang burung walet yang berada di sekitar kawasan padat penduduk dinilai menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ketua LSM di Kabupaten Siak Purwanto mengatakan suara bising dari kaset usaha burung walet tersebut sangat menganggu kenyamanan warga sekitar. Belum lagi kotoran burung dan lainnya yang menjadi keluhan masyarakat sekitar.

“Kami minta kepada pengusaha sarang burung walet agar jangan hanya memikirkan keuntungan kalian saja, tapi pikirkan juga kenyamanan masyarakat sekeliling kalian,” ujarnya, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis ini harusnya juga menjanjikan, jika melihat ramainya usaha tersebut. Namun, uang yang harusnya masuk ke pemerintah daerah diduga tak jelas alurnya.

Menurut Purwanto, jumlah usaha sarang burung walet di Kabupaten Siak cukup banyak. “Ada ribuan lebih gedung yang diperuntukkan sebagai sarang walet. Hanya saja, dari sisi kontribusi kepada pendapatan daerah Kabupaten Siak usaha sarang walet terbilang minim, bahkan nol nilainya, sangat ironis dan sulit diterima akal sehat,” ungkapnya.

Nihilnya PAD Siak dari usaha budidaya sarang walet ini lantaran hasil yang diperoleh dari restribusi dan pembayaran lainnya terkait burung walet ini, sudah dibayar oleh pengusaha sarang walet ke UPTD-UPTD Kecamatan per triwulannya, namun raib dan tidak sampai ke tangan Pemda Siak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pantauan di lapangan, banyak pengusaha penakaran sarang walet yang sudah membayar pajak dengan bukti-bukti yang akurat, namun uang pajak mereka dipertanyakan dan diduga tidak masuk ke PAD Kabupaten Siak.

Sementara itu, dilansir dalam riau24.com, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzamil ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak bisa memberi kejelasan terkait pajak penakaran sarang walet ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN