KABUPATEN SIAK

Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 11:36 WIB
Kebijakan Mandek, Pajak Sarang Burung Walet Nihil

SIAK, DDTCNews – Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang usaha sarang burung walet dinilai tidak berhasil dilakukan dengan baik alias mandek di tengah jalan. Bangunan ruko yang menjadi usaha sarang burung walet yang berada di sekitar kawasan padat penduduk dinilai menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ketua LSM di Kabupaten Siak Purwanto mengatakan suara bising dari kaset usaha burung walet tersebut sangat menganggu kenyamanan warga sekitar. Belum lagi kotoran burung dan lainnya yang menjadi keluhan masyarakat sekitar.

“Kami minta kepada pengusaha sarang burung walet agar jangan hanya memikirkan keuntungan kalian saja, tapi pikirkan juga kenyamanan masyarakat sekeliling kalian,” ujarnya, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis ini harusnya juga menjanjikan, jika melihat ramainya usaha tersebut. Namun, uang yang harusnya masuk ke pemerintah daerah diduga tak jelas alurnya.

Menurut Purwanto, jumlah usaha sarang burung walet di Kabupaten Siak cukup banyak. “Ada ribuan lebih gedung yang diperuntukkan sebagai sarang walet. Hanya saja, dari sisi kontribusi kepada pendapatan daerah Kabupaten Siak usaha sarang walet terbilang minim, bahkan nol nilainya, sangat ironis dan sulit diterima akal sehat,” ungkapnya.

Nihilnya PAD Siak dari usaha budidaya sarang walet ini lantaran hasil yang diperoleh dari restribusi dan pembayaran lainnya terkait burung walet ini, sudah dibayar oleh pengusaha sarang walet ke UPTD-UPTD Kecamatan per triwulannya, namun raib dan tidak sampai ke tangan Pemda Siak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pantauan di lapangan, banyak pengusaha penakaran sarang walet yang sudah membayar pajak dengan bukti-bukti yang akurat, namun uang pajak mereka dipertanyakan dan diduga tidak masuk ke PAD Kabupaten Siak.

Sementara itu, dilansir dalam riau24.com, Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzamil ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak bisa memberi kejelasan terkait pajak penakaran sarang walet ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak