PAPUA NUGINI

Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:00 WIB
Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Ilustrasi.

PORT MORESBY, DDTCNews – Pemerintah Papua Nugini menerbitkan rencana kebijakan APBN pada tahun depan, termasuk beberapa kebijakan pajak yang akan diterapkan.

Perdana Menteri Papua Nugini James Marape mengatakan pemerintah telah bekerja secara hati-hati untuk menyusun anggaran negara 2022. Harapannya, penanganan Covid-19 dapat berjalan seiring dengan pembangunan jalan sepanjang 1900 km yang sedang dibangun.

“Selama dua setengah tahun terakhir, kami telah berusaha menggunakan uang negara untuk menjaga ekonomi di masa-masa sulit seperti memastikan sekolah, rumah sakit, program COVID-19 berjalan optimal,” katanya seperti dilansir Onepng, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah menetapkan beberapa target ekonomi pada 2022 di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, inflasi sebesar 5,6%, dan defisit anggaran sebesar K6.095 juta (Rp25 triliun) atau 54,2% dari produk domestik bruto (PDB).

Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak pada 2022 senilai K15.730,2 juta atau Rp64,55 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan.

Pertama, pengenaan pajak baru yang disebut market concentration levy pada bank komersial dan perusahaan telekomunikasi yang memiliki pangsa pasar 40% di Papua Nugini. Nanti, 4 bank dan 1 perusahaan telekomunikasi akan dikenakan pungutan baru tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, penurunan tarif cukai pada industri alkohol dan tembakau dari 5% menjadi 2,5%. Dengan penurunan tersebut, industri alkohol dan tembakau diharapkan dapat makin berkembang dalam menjalankan usahanya di Papua Nugini.

Ketiga, penurunan tarif bea masuk minyak seperti solar dan bensin dari 10% menjadi 5%. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persaingan serta menurunkan harga eceran di pasar. Pemerintah juga menargetkan setoran pajak dari pertambangan dan minyak pada 2022 naik 41,8%.

Keempat, pembebasan pajak impor atas kendaraan listrik. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau di negaranya. Adapun 4 kebijakan tersebut akan berlaku efektif di Papua New Guinea per 1 Januari 2022. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN