PAPUA NUGINI

Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 19:00 WIB
Kebijakan 2022 Ditetapkan, Tarif Cukai Rokok dan Minol Dipangkas

Ilustrasi.

PORT MORESBY, DDTCNews – Pemerintah Papua Nugini menerbitkan rencana kebijakan APBN pada tahun depan, termasuk beberapa kebijakan pajak yang akan diterapkan.

Perdana Menteri Papua Nugini James Marape mengatakan pemerintah telah bekerja secara hati-hati untuk menyusun anggaran negara 2022. Harapannya, penanganan Covid-19 dapat berjalan seiring dengan pembangunan jalan sepanjang 1900 km yang sedang dibangun.

“Selama dua setengah tahun terakhir, kami telah berusaha menggunakan uang negara untuk menjaga ekonomi di masa-masa sulit seperti memastikan sekolah, rumah sakit, program COVID-19 berjalan optimal,” katanya seperti dilansir Onepng, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemerintah menetapkan beberapa target ekonomi pada 2022 di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, inflasi sebesar 5,6%, dan defisit anggaran sebesar K6.095 juta (Rp25 triliun) atau 54,2% dari produk domestik bruto (PDB).

Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak pada 2022 senilai K15.730,2 juta atau Rp64,55 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan perpajakan.

Pertama, pengenaan pajak baru yang disebut market concentration levy pada bank komersial dan perusahaan telekomunikasi yang memiliki pangsa pasar 40% di Papua Nugini. Nanti, 4 bank dan 1 perusahaan telekomunikasi akan dikenakan pungutan baru tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kedua, penurunan tarif cukai pada industri alkohol dan tembakau dari 5% menjadi 2,5%. Dengan penurunan tersebut, industri alkohol dan tembakau diharapkan dapat makin berkembang dalam menjalankan usahanya di Papua Nugini.

Ketiga, penurunan tarif bea masuk minyak seperti solar dan bensin dari 10% menjadi 5%. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persaingan serta menurunkan harga eceran di pasar. Pemerintah juga menargetkan setoran pajak dari pertambangan dan minyak pada 2022 naik 41,8%.

Keempat, pembebasan pajak impor atas kendaraan listrik. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau di negaranya. Adapun 4 kebijakan tersebut akan berlaku efektif di Papua New Guinea per 1 Januari 2022. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?