PER-12/PJ/2022

KBLI Dipersamakan dengan KLU, DJP Bakal Lakukan Penyesuaian KLU WP

Muhamad Wildan | Senin, 19 September 2022 | 15:15 WIB
KBLI Dipersamakan dengan KLU, DJP Bakal Lakukan Penyesuaian KLU WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi lapangan usaha (KLU) sejalan dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.

Dengan berlakunya PER-12/PJ/2022, DJP atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan perubahan KLU secara jabatan terhadap KLU para wajib pajak yang sudah terdaftar.

"Perubahan KLU ... juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)," bunyi Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022, dikutip Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Bila terdapat KLU-KLU tertentu yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan PER-12/PJ/2022, DJP atau pejabat yang ditunjuk akan menentukan KLU secara jabatan atau menentukan KLU berdasarkan permohonan wajib pajak yang bersangkutan.

PER-12/PJ/2022 telah ditetapkan pada 9 September 2022 dan berlaku sejak tanggal penetapan. Ketentuan KLU sebelumnya yakni Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 s.t.d.d KEP-321/PJ/2012 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, PER-12/PJ/2022 diterbitkan guna menyeragamkan KLU dengan perkembangan perekonomian terkini dan menyelaraskan KLU dengan KBLI.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Sejalan dengan argumen tersebut, KBLI bagi wajib pajak tertentu dipersamakan dengan KLU. "KLU ... bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, KLU yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.

Perlu diketahui, KBLI adalah klasifikasi baku kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Lembaga yang menentukan dan menerbitkan KBLI adalah Badan Pusat Statistik (BPS). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra