JASA KEUANGAN

Kata Wamenkeu, Jasa Keuangan Jadi Sektor yang Patuh dalam Urusan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:05 WIB
Kata Wamenkeu, Jasa Keuangan Jadi Sektor yang Patuh dalam Urusan Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Bisnis Indonesia, Selasa (27/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memuji jasa keuangan dan asuransi sebagai salah satu sektor usaha penyumbang pajak terbesar di Indonesia.

Suahasil mengatakan jasa keuangan dan asuransi juga termasuk sektor usaha yang paling taat membayar pajak. Jasa keuangan dan asuransi saat ini menjadi salah satu dari 6 sektor usaha utama dalam penerimaan pajak.

"Saya bisa katakan bahwa sektor keuangan juga salah satu penyumbang pajak yang tinggi. Karena dia highly regulated maka tingkat ketaatan di sektor keuangan terhadap pajak juga relatif lebih tinggi," katanya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Bisnis Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Suahasil mengatakan banyaknya regulasi pada jasa keuangan dan asuransi ternyata turut memengaruhi kepatuhan pajak sektor usaha tersebut. Namun, dia menegaskan banyaknya regulasi tidak selalu berbanding lurus dengan perkembangan suatu sektor usaha.

Hingga saat ini, Suahasil menilai jasa keuangan dan asuransi yang tergolong highly regulated sector tetap dapat memberikan banyak manfaat baik kepada perekonomian nasional.

Ketika memaparkan kinerja penerimaan pajak, Kementerian Keuangan juga selalu menempatkan jasa keuangan dan asuransi dalam jajaran sektor usaha utama penyumbang pajak. Selain jasa keuangan dan asuransi, sektor usaha utama lainnya adalah industri pengolahan, perdagangan, konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan, serta pertambangan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hingga September 2020, penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi tercatat masih mengalami kontraksi 5,45%. Sektor tersebut sempat bertahan pada kuartal I/2020 dengan pertumbuhan positif 2,65%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 6,76%.

Khusus September 2020 saja, kontraksi penerimaan pajaknya sebesar 4,96%. Performa ini sudah lebih baik dibandingkan dengan posisi Agustus 2020 yang minusnya mencapai 20,23%. Pemerintah menilai kontraksi itu disebabkan perlambatan kredit dan penurunan suku bunga.

Suahasil menilai potensi pasar jasa keuangan dan asuransi di Indonesia masih sangat besar lantaran populasi yang banyak dan jumlah aset yang terus meningkat. Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat regulasi agar inklusi keuangan terus meningkat.

"Inklusi keuangan adalah salah satu yang harus didorong terus dengan berbagai cara, seperti perbaiki aturan dan regulasi. Pengaturan yang digunakan ini untuk mendorong, bukan dimaksudkan untuk membatasi perkembangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN