EFEK VIRUS CORONA

Kata Sri Mulyani, Penyusunan Insentif Terkait Gaji Karyawan Tinggal 5%

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:08 WIB
Kata Sri Mulyani, Penyusunan Insentif Terkait Gaji Karyawan Tinggal 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu memberikan keterangan pers setelah melaporkan SPT melalui e-Filing di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/3/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proses penyusunan insentif berupa penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah mencapai 95%. Insentif ini menjadi bagian dari upaya untuk memitigasi risiko perekonomian dari efek wabah virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan otoritas tinggal menentukan sektor usaha yang bisa menunda pembayaran PPh Pasal 21 untuk pegawai serta durasi pelaksanaannya. Setelah itu, dia akan segera mempresentasikan usulan insentif itu kepada Menko Perekonomian Airlangga dan Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan.

“Tinggal 5% sisanya [proses penyusunan usulan insentif]. Soal keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pembahasan PPh Pasal 21 sudah cukup detail. Dengan memperhatikan pengalaman pada kebijakan 2008, Sri Mulyani telah menyiapkan mekanisme yang ideal untuk situasi saat ini.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut adalah bagian dari stimulus untuk mendorong perekonomian di negeri. Jika kebijakan itu berjalan, perusahaan bisa menunda penyetoran PPh Pasal 21 yang berupa pajak atas gaji pegawainya sehingga likuiditas perusahaan terjaga baik.

Selain PPh 21, Sri Mulyani juga berencana memberikan insentif berupa penundaan PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan berbagai stimulus itu, Sri Mulyani meyakini beban sektor usaha yang paling tertekan akibat wabah virus Corona lebih ringan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

PPh Pasal 22 dipungut pada badan usaha atas kegiatan ekspor-impor barang. Adapun PPh Pasal 25 ditarik pada badan usaha atas kegiatan bisnisnya. Sri Mulyani membenarkan kebijakan stimulus fiskalnya itu serupa dengan strategi yang diambil Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan kepala negara lainnya.

"Seperti di AS pun, Presiden Trump bilang ada bold measure. Kanada, perdana menterinya juga bilang lebih selektif untuk melindungi ekonomi. Presiden Prancis Macron juga sama melakukan tindakan dalam rangka mendorong ekonomi tapi spesifiknya masih proses," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI