EFEK VIRUS CORONA

Kata Sri Mulyani, Penyusunan Insentif Terkait Gaji Karyawan Tinggal 5%

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:08 WIB
Kata Sri Mulyani, Penyusunan Insentif Terkait Gaji Karyawan Tinggal 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu memberikan keterangan pers setelah melaporkan SPT melalui e-Filing di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/3/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proses penyusunan insentif berupa penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah mencapai 95%. Insentif ini menjadi bagian dari upaya untuk memitigasi risiko perekonomian dari efek wabah virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan otoritas tinggal menentukan sektor usaha yang bisa menunda pembayaran PPh Pasal 21 untuk pegawai serta durasi pelaksanaannya. Setelah itu, dia akan segera mempresentasikan usulan insentif itu kepada Menko Perekonomian Airlangga dan Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan.

“Tinggal 5% sisanya [proses penyusunan usulan insentif]. Soal keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan pembahasan PPh Pasal 21 sudah cukup detail. Dengan memperhatikan pengalaman pada kebijakan 2008, Sri Mulyani telah menyiapkan mekanisme yang ideal untuk situasi saat ini.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan penundaan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut adalah bagian dari stimulus untuk mendorong perekonomian di negeri. Jika kebijakan itu berjalan, perusahaan bisa menunda penyetoran PPh Pasal 21 yang berupa pajak atas gaji pegawainya sehingga likuiditas perusahaan terjaga baik.

Selain PPh 21, Sri Mulyani juga berencana memberikan insentif berupa penundaan PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan berbagai stimulus itu, Sri Mulyani meyakini beban sektor usaha yang paling tertekan akibat wabah virus Corona lebih ringan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PPh Pasal 22 dipungut pada badan usaha atas kegiatan ekspor-impor barang. Adapun PPh Pasal 25 ditarik pada badan usaha atas kegiatan bisnisnya. Sri Mulyani membenarkan kebijakan stimulus fiskalnya itu serupa dengan strategi yang diambil Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan kepala negara lainnya.

"Seperti di AS pun, Presiden Trump bilang ada bold measure. Kanada, perdana menterinya juga bilang lebih selektif untuk melindungi ekonomi. Presiden Prancis Macron juga sama melakukan tindakan dalam rangka mendorong ekonomi tapi spesifiknya masih proses," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?