PELAPORAN SPT

Kata DJP, Ada Ribuan WP yang Pakai Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 18:34 WIB
Kata DJP, Ada Ribuan WP yang Pakai Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima ribuan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pemberitahuan dari wajib pajak terkait pemanfaatan relaksasi penyampaian kelengkapan SPT tahunan PPh sudah mencapai lebih dari 4.500.

“Terakhir tadi saya lihat sudah ada 4.500 lebih wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian SPT,” katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Hestu menjelaskan pemberitahuan tersebut disampaikan wajib pajak secara elektronik melalui sistem DJP Online. Penyampaian pemberitahuan ini menjadi syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Pengajuan Relaksasi SPT Sepenuhnya Lewat DJP Online’.

Seperti diketahui, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Terkait dengan penyampaian SPT tahunan PPh badan, Hestu menjelaskan wajib pajak juga bisa menggunakan formulir pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan PPh badan (Formulir 1771 Y).

Baca Juga:
Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

“Boleh silakan, yang perpanjangan 2 bulan. Sebenarnya sama saja, SPP-nya paling lambat 30 April juga,” kata Hestu.

Sekadar mengingatkan kembali, deadline pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 orang pribadi dan badan (yang menggunakan pembukuan berbasis tahun kalender) jatuh pada tanggal yang sama, yaitu 30 April. Artinya, kesempatan melaporkan SPT secara tepat waktu tinggal besok.

Jika lebih dari deadline, akan dikenai denda. Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak artikel ‘Imbauan DJP: 2 Hari Lagi untuk Hindari Denda Telat Lapor SPT’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2020 | 10:25 WIB

klik email lagi klik DJP online lagi... seharian menunggu submit gk muncul2 mngkin msh stay at home di servernya, kebetulan lagi pandemi covid19, sambil nunggu submit muncul, ketiduran sampe sore, pas mau buka puasa klik lagi betapa senangnya akhirnya submit muncul dg pesan "submit SPT anda berhasil"... Alhamdulillah...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Selasa, 31 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Masa PPN Desember 2024 Masih Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload