PELAPORAN SPT

Kata DJP, Ada Ribuan WP yang Pakai Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 18:34 WIB
Kata DJP, Ada Ribuan WP yang Pakai Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima ribuan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pemberitahuan dari wajib pajak terkait pemanfaatan relaksasi penyampaian kelengkapan SPT tahunan PPh sudah mencapai lebih dari 4.500.

“Terakhir tadi saya lihat sudah ada 4.500 lebih wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian SPT,” katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Hestu menjelaskan pemberitahuan tersebut disampaikan wajib pajak secara elektronik melalui sistem DJP Online. Penyampaian pemberitahuan ini menjadi syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Pengajuan Relaksasi SPT Sepenuhnya Lewat DJP Online’.

Seperti diketahui, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Terkait dengan penyampaian SPT tahunan PPh badan, Hestu menjelaskan wajib pajak juga bisa menggunakan formulir pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan PPh badan (Formulir 1771 Y).

Baca Juga:
DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

“Boleh silakan, yang perpanjangan 2 bulan. Sebenarnya sama saja, SPP-nya paling lambat 30 April juga,” kata Hestu.

Sekadar mengingatkan kembali, deadline pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 orang pribadi dan badan (yang menggunakan pembukuan berbasis tahun kalender) jatuh pada tanggal yang sama, yaitu 30 April. Artinya, kesempatan melaporkan SPT secara tepat waktu tinggal besok.

Jika lebih dari deadline, akan dikenai denda. Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak artikel ‘Imbauan DJP: 2 Hari Lagi untuk Hindari Denda Telat Lapor SPT’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2020 | 10:25 WIB

klik email lagi klik DJP online lagi... seharian menunggu submit gk muncul2 mngkin msh stay at home di servernya, kebetulan lagi pandemi covid19, sambil nunggu submit muncul, ketiduran sampe sore, pas mau buka puasa klik lagi betapa senangnya akhirnya submit muncul dg pesan "submit SPT anda berhasil"... Alhamdulillah...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak