OMNIBUS LAW

Kata Dirjen Pajak, 4 Pilar dalam Omnibus Law Ini Bisa Perkuat Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 15:41 WIB
Kata Dirjen Pajak, 4 Pilar dalam Omnibus Law Ini Bisa Perkuat Ekonomi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengandalkan empat pilar dalam omnibus law untuk memperkuat perekonomian.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. Terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian.

Omnibus law ini ada banyak aspek. UU yang terdampak mulai dari KUP, PPh, PPN, PDRD, Kepabeanan, Cukai dan Pemda. Kita perbaiki beberapa pasal untuk menguatkan perekonomian saat ini,” katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Suryo menjelaskan pilar pertama yang difokuskan untuk memperkuat perekonomian adalah terkait dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara betahap. Tarif dipangkas dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan 2022. Kemudian turun dari 22% menjadi 20% pada 2023 dan seterusnya.

Pilar kedua, untuk meningkat kegiatan investasi di Tanah Air maka tarif PPh badan perusahan yang masuk bursa lebih rendah 3% dari tarif normal. Suryo mengharapkan lebih banyak pelaku usaha yang masuk bursa.

"Satu hal yang utama dalam omnibus law ini yaitu uang pajak yang seharusnya disetor kepada kas negara itu dikembalikan kepada entitas bisnis dalam bentuk penurunan tarif PPh badan secara bertahap," ungkapnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pilar ketiga adalah penghapusan PPh dividen dari dalam negeri. Opsi ini diambil karena pola dividen di Tanah Air lebih banyak disimpan oleh pelaku usaha atau retained earnings. Dia mengharapkan dengan adanya relaksasi ini diharapkan dividen dapat diputar kembali untuk kegiatan produksi.

Pilar keempat, pemberian ruang bagi penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga. “PPh 26 untuk bunga ini untuk meng-encourage pinjaman dari luar negeri yang selama ini kena pemotongan 20%. Kita belum tentukan seberapa besar tarifnya, tapi dalam RUU omnibus law kita berikan ruang untuk itu," imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi