OMNIBUS LAW

Kata Dirjen Pajak, 4 Pilar dalam Omnibus Law Ini Bisa Perkuat Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 15:41 WIB
Kata Dirjen Pajak, 4 Pilar dalam Omnibus Law Ini Bisa Perkuat Ekonomi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengandalkan empat pilar dalam omnibus law untuk memperkuat perekonomian.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. Terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian.

Omnibus law ini ada banyak aspek. UU yang terdampak mulai dari KUP, PPh, PPN, PDRD, Kepabeanan, Cukai dan Pemda. Kita perbaiki beberapa pasal untuk menguatkan perekonomian saat ini,” katanya dalam acara Ngobras di Kantor Pusat DJP, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Suryo menjelaskan pilar pertama yang difokuskan untuk memperkuat perekonomian adalah terkait dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara betahap. Tarif dipangkas dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan 2022. Kemudian turun dari 22% menjadi 20% pada 2023 dan seterusnya.

Pilar kedua, untuk meningkat kegiatan investasi di Tanah Air maka tarif PPh badan perusahan yang masuk bursa lebih rendah 3% dari tarif normal. Suryo mengharapkan lebih banyak pelaku usaha yang masuk bursa.

"Satu hal yang utama dalam omnibus law ini yaitu uang pajak yang seharusnya disetor kepada kas negara itu dikembalikan kepada entitas bisnis dalam bentuk penurunan tarif PPh badan secara bertahap," ungkapnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Pilar ketiga adalah penghapusan PPh dividen dari dalam negeri. Opsi ini diambil karena pola dividen di Tanah Air lebih banyak disimpan oleh pelaku usaha atau retained earnings. Dia mengharapkan dengan adanya relaksasi ini diharapkan dividen dapat diputar kembali untuk kegiatan produksi.

Pilar keempat, pemberian ruang bagi penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga. “PPh 26 untuk bunga ini untuk meng-encourage pinjaman dari luar negeri yang selama ini kena pemotongan 20%. Kita belum tentukan seberapa besar tarifnya, tapi dalam RUU omnibus law kita berikan ruang untuk itu," imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Pahami, PMK 136/2024 Cuma Mencakup Pajak Minimum Global sesuai Pilar 2

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax