PELANGGARAN HUKUM

Kasus Penipuan Atas Nama DJBC Makin Marak, Begini Modus dan Solusinya

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 16:23 WIB
Kasus Penipuan Atas Nama DJBC Makin Marak, Begini Modus dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat mewaspadai praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Pasalnya, jumlah kasus penipuan yang mengatasnamakan DJBC mengalami tren peningkatan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan laporan kasus penipuan sudah mencapai 283 kasus sepanjang Januari 2020. Jumlah itu sekitar 19% dari total kasus penipuan sepanjang 2019 sebanyak 1.501 kasus.

“Mereka relatif profesional. Ini sindikat, karena datangnya dari berbagai daerah. Mereka bisa di-track tapi sulit untuk dihilangkan. Saya khawatir jumlah kasus tahun ini bakal dobel dari tahun lalu,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Syarif mengatakan DJBC selama ini kesulitan memblokir nomor telepon maupun nomor rekening pelaku penipuan tersebut. Jika pemblokiran dilakukan pun, nantinya akan segera bermunculan nomor yang baru.

Menurutnya, jenis penipuan yang mengatasnamakan DJBC via nomor telepon itu juga bermacam-macam, mulai dari lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi.

Tak hanya itu, modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri juga sempat terjadi. Korbannya pun berasal dari berbagai kalangan. Namun demikian, lanjut Syarif, mayoritas korban merupakan perempuan.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Kebanyakan kasus penipuan itu juga bermula dari media sosial. Misal, muncul penawaran barang berharga murah. Penipu biasanya menggunakan foto pejabat DJBC untuk meyakinkan korban.

Untuk lebih meyakinkan lagi para korban, barang yang ditawarkan penipu umumnya disertai embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, atau ‘diskon cuci gudang’ sehingga dijual dengan harga murah.

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu, sudah dapat dipastikan penipuan. Karena lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi,” tutur Syarif.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Pada barang kiriman dari luar negeri, pelaku umumnya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dengan alasan bahwa barang itu tertahan di pelabuhan atau bandara saat melewati pemeriksaan Bea Cukai.

Setelah itu, akan ada pelaku lainnya yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta korban mentransfer uang untuk menebus barang tersebut.

Pelaku tersebut juga kerap mengancam korban dengan menyatakan korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Syarif pun mengimbau masyarakat lebih mewaspadai kasus penipuan itu karena modusnya selalu berulang. Menurutnya, ada tiga cara yang bisa dipakai untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Pertama, mewaspadai nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak impor harus melalui rekening penerimaan negara menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP).

Kedua, warga bisa memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui keberadaan kiriman dari luar negeri. Ketiga, menanyakan keaslian informasi dari penipu melalui contact center DJBC atau media sosial.

"Yang penting pastikan jangan sampai tertipu, karena meminta bank untuk mengeblok rekening setelah mentransfer uang juga sudah tidak bisa. Pasti nanti dimintai surat polisi, dan sebagainya," tutur Syarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2020 | 18:07 WIB

Informasi yang sangat bermanfaat. Saya pernah beberapa kali ditawarkan barang elektronik dengan harga murah, katanya barang tersebut bekas sitaan bea cukai. Untungnya saya gampang curiga kalau ada embel2 barang murah. Baru tahu juga ternyata ada situs untuk melakukan pengecekan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO