PENANGANAN COVID-19

Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 09:30 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Evaluasi ini dilakukan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Jokowi mengatakan pemerintah telah memperkirakan lonjakan kasus Covid-19 tersebut dan melakukan sejumlah langkah antisipasi. Menurutnya, evaluasi level PPKM diperlukan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan Menko Marinves selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali, serta Menko Perekonomian selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM," katanya melalui konferensi video, Kamis malam (3/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi mengatakan penambahan kasus harian Covid-19 pada 3 Februari 2022 telah mencapai 27.197 kasus. Menurutnya, pelaksanaan level PPKM di berbagai daerah harus dievaluasi untuk mengendalikan angka panularan Covid-19.

Adapun saat ini, pemerintah telah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022 dan di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2022.

Selain evaluasi level PPKM, Jokowi juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah dengan dibantu jajaran TNI dan Polri memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat. Kemudian, vaksinasi juga terus dijalankan dan dipercepat agar cakupannya semakin bertambah.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Jokowi menjelaskan pemerintah telah melakukan persiapan yang jauh lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Persiapan itu meliputi segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, fasilitas isolasi, serta tenaga kesehatan.

Dia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Walaupun Covid-19 varian Omicron memiliki tingkat penularannya tinggi, tingkat fatalitasnya lebih rendah dibandingkan dengan varian Delta.

Hal itu dapat terlihat dari kasus Covid-19 di beberapa negara yang meningkat tetapi tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah. Menurut Jokowi, tren serupa juga di Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dia melanjutkan Covid-19 varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian tersebut cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, serta menjalani tes kembali setelah 5 hari.

Terakhir, Jokowi kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.

"Bagi yang belum divaksin, agar segera divaksin. Bagi yang sudah divaksin lengkap dan sudah waktunya untuk disuntik vaksin penguat booster, agar segera vaksin booster," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra