PENANGANAN COVID-19

Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 09:30 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Evaluasi ini dilakukan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Jokowi mengatakan pemerintah telah memperkirakan lonjakan kasus Covid-19 tersebut dan melakukan sejumlah langkah antisipasi. Menurutnya, evaluasi level PPKM diperlukan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan Menko Marinves selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali, serta Menko Perekonomian selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM," katanya melalui konferensi video, Kamis malam (3/2/2022).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Jokowi mengatakan penambahan kasus harian Covid-19 pada 3 Februari 2022 telah mencapai 27.197 kasus. Menurutnya, pelaksanaan level PPKM di berbagai daerah harus dievaluasi untuk mengendalikan angka panularan Covid-19.

Adapun saat ini, pemerintah telah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022 dan di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2022.

Selain evaluasi level PPKM, Jokowi juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah dengan dibantu jajaran TNI dan Polri memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat. Kemudian, vaksinasi juga terus dijalankan dan dipercepat agar cakupannya semakin bertambah.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Jokowi menjelaskan pemerintah telah melakukan persiapan yang jauh lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Persiapan itu meliputi segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, fasilitas isolasi, serta tenaga kesehatan.

Dia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Walaupun Covid-19 varian Omicron memiliki tingkat penularannya tinggi, tingkat fatalitasnya lebih rendah dibandingkan dengan varian Delta.

Hal itu dapat terlihat dari kasus Covid-19 di beberapa negara yang meningkat tetapi tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah. Menurut Jokowi, tren serupa juga di Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Dia melanjutkan Covid-19 varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian tersebut cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, serta menjalani tes kembali setelah 5 hari.

Terakhir, Jokowi kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.

"Bagi yang belum divaksin, agar segera divaksin. Bagi yang sudah divaksin lengkap dan sudah waktunya untuk disuntik vaksin penguat booster, agar segera vaksin booster," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah