PENANGANAN COVID-19

Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 09:30 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Perintahkan Evaluasi Level PPKM

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Evaluasi ini dilakukan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Jokowi mengatakan pemerintah telah memperkirakan lonjakan kasus Covid-19 tersebut dan melakukan sejumlah langkah antisipasi. Menurutnya, evaluasi level PPKM diperlukan untuk menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan Menko Marinves selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali, serta Menko Perekonomian selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM," katanya melalui konferensi video, Kamis malam (3/2/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jokowi mengatakan penambahan kasus harian Covid-19 pada 3 Februari 2022 telah mencapai 27.197 kasus. Menurutnya, pelaksanaan level PPKM di berbagai daerah harus dievaluasi untuk mengendalikan angka panularan Covid-19.

Adapun saat ini, pemerintah telah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022 dan di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2022.

Selain evaluasi level PPKM, Jokowi juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah dengan dibantu jajaran TNI dan Polri memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara tertib oleh masyarakat. Kemudian, vaksinasi juga terus dijalankan dan dipercepat agar cakupannya semakin bertambah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jokowi menjelaskan pemerintah telah melakukan persiapan yang jauh lebih baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Persiapan itu meliputi segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, fasilitas isolasi, serta tenaga kesehatan.

Dia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Walaupun Covid-19 varian Omicron memiliki tingkat penularannya tinggi, tingkat fatalitasnya lebih rendah dibandingkan dengan varian Delta.

Hal itu dapat terlihat dari kasus Covid-19 di beberapa negara yang meningkat tetapi tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah. Menurut Jokowi, tren serupa juga di Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Dia melanjutkan Covid-19 varian Omicron dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian tersebut cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, serta menjalani tes kembali setelah 5 hari.

Terakhir, Jokowi kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu.

"Bagi yang belum divaksin, agar segera divaksin. Bagi yang sudah divaksin lengkap dan sudah waktunya untuk disuntik vaksin penguat booster, agar segera vaksin booster," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN