PENERIMAAN PAJAK

Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 06:30 WIB
Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 136,2%. Capaian tersebut berbanding terbalik dengan kondisi semester I/2021. Saat itu, penerimaan dari PPh badan terkontraksi 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

"Korporasi kondisi aktivitas ekonominya membaik sehingga mereka membayar PPh badan lebih tinggi," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (1/7/2022).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 24,2% terhadap penerimaan pajak semester I/2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak.

Secara umum, dia menyebut penerimaan seluruh jenis pajak utama mencatatkan pertumbuhan double digit. Hal itu mengindikasikan pemulihan pada berbagai aktivitas ekonomi.

Pada PPh badan, penerimaan pajak yang tumbuh tinggi juga menunjukkan kinerja korporasi telah membaik. Ketika perusahaan semakin sehat, kemampuannya untuk menyetorkan PPh badan juga akan turut terkerek.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kemudian, ada faktor basis penerimaan yang masih rendah pada 2021 akibat pemberian insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Pada semester I/2022, insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Dalam paparannya, Sri Mulyani tidak menyampaikan capaian PPh badan terhadap target. Sementara melalui Perpres 98/2022, pemerintah telah menaikkan target penerimaan PPh badan sebesar 39% dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun