PENERIMAAN PAJAK

Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 06:30 WIB
Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 136,2%. Capaian tersebut berbanding terbalik dengan kondisi semester I/2021. Saat itu, penerimaan dari PPh badan terkontraksi 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

"Korporasi kondisi aktivitas ekonominya membaik sehingga mereka membayar PPh badan lebih tinggi," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (1/7/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 24,2% terhadap penerimaan pajak semester I/2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak.

Secara umum, dia menyebut penerimaan seluruh jenis pajak utama mencatatkan pertumbuhan double digit. Hal itu mengindikasikan pemulihan pada berbagai aktivitas ekonomi.

Pada PPh badan, penerimaan pajak yang tumbuh tinggi juga menunjukkan kinerja korporasi telah membaik. Ketika perusahaan semakin sehat, kemampuannya untuk menyetorkan PPh badan juga akan turut terkerek.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, ada faktor basis penerimaan yang masih rendah pada 2021 akibat pemberian insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Pada semester I/2022, insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Dalam paparannya, Sri Mulyani tidak menyampaikan capaian PPh badan terhadap target. Sementara melalui Perpres 98/2022, pemerintah telah menaikkan target penerimaan PPh badan sebesar 39% dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB