PENERIMAAN PAJAK

Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Juli 2022 | 06:30 WIB
Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 136,2%. Capaian tersebut berbanding terbalik dengan kondisi semester I/2021. Saat itu, penerimaan dari PPh badan terkontraksi 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

"Korporasi kondisi aktivitas ekonominya membaik sehingga mereka membayar PPh badan lebih tinggi," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (1/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 24,2% terhadap penerimaan pajak semester I/2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak.

Secara umum, dia menyebut penerimaan seluruh jenis pajak utama mencatatkan pertumbuhan double digit. Hal itu mengindikasikan pemulihan pada berbagai aktivitas ekonomi.

Pada PPh badan, penerimaan pajak yang tumbuh tinggi juga menunjukkan kinerja korporasi telah membaik. Ketika perusahaan semakin sehat, kemampuannya untuk menyetorkan PPh badan juga akan turut terkerek.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian, ada faktor basis penerimaan yang masih rendah pada 2021 akibat pemberian insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Pada semester I/2022, insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Dalam paparannya, Sri Mulyani tidak menyampaikan capaian PPh badan terhadap target. Sementara melalui Perpres 98/2022, pemerintah telah menaikkan target penerimaan PPh badan sebesar 39% dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU