ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Mengacu pada PMK 229/2014, kuasa yang bisa ditunjuk oleh wajib pajak adalah konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Khusus karyawan, kuasa hanya bisa diberikan kepada karyawan yang berstatus tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak orang pribadi atau badan yang menunjuk.

"Dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PMK 229/2014, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Masih dalam beleid yang sama, seorang kuasa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa, dan memiliki NPWP.

Selanjutnya, seorang kuasa juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagi karyawan, dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila memiliki sertifikat brevet pajak, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan (sekurang-kurangnya D-III), dan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai aturan pelaksana UU 7/2021 tentang HPP ikut mengatur kembali mengenai kuasa wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Seorang kuasa yang ditunjuk … harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga," bunyi penggalan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Adapun berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan turunan dari PP 55/2022 yang secara spesifik mengatur tentang penunjukan kuasa wajib pajak belum terbit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?