BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Ketentuan insentif perpajakan dan kepabeanan di IKN diatur dalam PMK 28/2024. PMK ini terbit untuk melaksanakan banyak ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Untuk fasilitas perpajakan, Pasal 2 PMK 28/2024 mengatur tentang pemberian fasilitas PPh, dan PPN/PPnBM yang diberikan di IKN serta daerah mitra.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Apa saja fasilitas PPh yang diberikan di IKN? Simak artikel lengkapnya, 'PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN'.

Selain tentang fasilitas perpajakan di IKN, ada pula bahasan lain mengenai pengembangan coretax system, update penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA), hingga pengumuman kelulusan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

PMK 28/2024 juga mengatur tentang kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak jika ingin memperoleh insentif tax holiday di IKN.

Untuk memperoleh tax holiday, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau daerah mitra. Wajib pajak juga harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Selanjutnya, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dengan nilai setidaknya Rp10 miliar dalam bentuk aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 28/2024. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Coretax System Masih Tahap Pengujian

Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan proses yang berjalan sekarang adalah pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Dia berharap implementasi SIAP atau CTAS bisa sesuai dengan target.

“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun ini kita akan implementasikan,” ujar Dwi dalam sebuah talk show. (DDTCNews)

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan keputusan terkait dengan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024.

Dalam keputusan tersebut disebutkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspek organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang selama ini belum berada di bawah pengelolaan MA dipandang berpotensi mengganggu independensi.

Untuk mewujudkan independensi yang lebih kuat, putusan MK menyatakan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dipindahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Ketentuan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Pengumuman Hasil USKP A April 2024

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.

Dari total 1.304 peserta USKP A pada bulan lalu hanya ada 10 peserta yang dinyatakan lulus, sedangkan sisanya dinyatakan harus mengulang ataupun tidak lulus.

"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-07/KP3SKP/V/2024. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan