PEREKONOMIAN INDONESIA

Kapitalisasi Pasar Modal Masih Rendah, Luhut Janji Perluas Insentif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Kapitalisasi Pasar Modal Masih Rendah, Luhut Janji Perluas Insentif

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat pendalaman keuangan (financial deepening) Indonesia masih relatif lebih rendah ketimbang negara kawasan dan emerging market lainnya.

Bank Dunia mencatat kapitalisasi pasar Indonesia pada tahun 2020 sebesar 47% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini masih di bawah emerging market seperti India sebesar 99% dan Malaysia 130%. Fakta ini mendorong pemerintah untuk memperluas insentif demi mengakselerasi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.

Pasar modal dianggap memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perekonomian nasional dalam 1 dekade terakhir tak bisa lepas dari dukungan pasar modal. Khususnya, fungsinya sebagai penyedia dana untuk pembangunan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sepanjang pandemi pun, Luhut melanjutkan, kinerja pasar modal menunjukkan ketangguhan. Sepanjang tahun ini, per awal Oktober 2021, jumlah pencatatan baru saham atau new listing mencapai 38 perusahaan. Belum lagi, jumlah calon perusahaan tercatat yang sedang mengantre atau sedang dalam pipeline sebanyak 25 calon perusahaan tercatat.

"Angka pencatatan baru saham ini juga merupakan yang tertinggi di ASEAN, serta masuk dalam urutan ke-12 di dunia," kata Luhut dari siaran pers Kemenko Marves dikutip Jumat, (15/10/2021).

Sepanjang tahun ini juga, Bursa Efek Indonesia mencatatkan rata-rata frekuensi perdagangan mencapai 1,3 juta kali per hari. Angka ini meningkat 90 persen dibandingkan sepanjang 2020. Data frekuensi harian sejak awal tahun 2021 juga terus-menerus mencatatkan rekor terbesar sepanjang sejarah dengan yang terbaru mencapai 2,1 juta transaksi pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Dari sisi permintaan, jumlah investor yang meliputi investor saham, reksadana, dan obligasi di pasar modal sampai dengan 30 September 2021 jumlahnya mencapai 6,43 juta investor, meningkat 66 persen dibandingkan akhir akhir tahun 2020, atau hampir naik 5 kali lipat sejak tahun 2017," kata Luhut.

Jumlah investor di pasar modal didominasi oleh investor retail yang proporsinya mencapai 90 persen dari total keseluruhan investor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201