PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 15:15 WIB
Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan aparat desa dan kelurahan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Asisten II Setda NTB Ridwan Syah mengatakan kerja sama tersebut akan didukung dengan berbagai kemudahan pembayaran pajak berbasis digital. Misal, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Delivery, Samsat Apps dan ATM Samsat.

"Ini upaya mendukung badan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban," katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ridwan menilai kerja sama tersebut penting dalam meningkatkan porsi pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur APBD. Menurutnya, kemandirian fiskal NTB masih relatif rendah karena kontribusi PAD dalam anggaran daerah hanya sekitar 30%.

Untuk itu, ia ingin semua pihak terlibat mulai dari perangkat pemerintah level desa/kelurahan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan basis kesadaran pajak yang kuat, sekaligus mengurangi ketergantungan dengan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023, target realistis pemprov adalah meningkatkan peringkat menjadi daerah dengan kapasitas fiskal menengah dengan sumbangan PAD kepada APBD berkisar di angka 45%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir beritabali.com, berbagai kemudahan pelayanan PKB sudah dilancarkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan. Saat ini, terdapat 94 unit layanan Samsat yang tersebar di wilayah NTB.

"Sinergi positif dengan semua stakeholder serta inovasi pelayanan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Ridwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN