PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 15:15 WIB
Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan aparat desa dan kelurahan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Asisten II Setda NTB Ridwan Syah mengatakan kerja sama tersebut akan didukung dengan berbagai kemudahan pembayaran pajak berbasis digital. Misal, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Delivery, Samsat Apps dan ATM Samsat.

"Ini upaya mendukung badan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban," katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ridwan menilai kerja sama tersebut penting dalam meningkatkan porsi pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur APBD. Menurutnya, kemandirian fiskal NTB masih relatif rendah karena kontribusi PAD dalam anggaran daerah hanya sekitar 30%.

Untuk itu, ia ingin semua pihak terlibat mulai dari perangkat pemerintah level desa/kelurahan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan basis kesadaran pajak yang kuat, sekaligus mengurangi ketergantungan dengan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023, target realistis pemprov adalah meningkatkan peringkat menjadi daerah dengan kapasitas fiskal menengah dengan sumbangan PAD kepada APBD berkisar di angka 45%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti dilansir beritabali.com, berbagai kemudahan pelayanan PKB sudah dilancarkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan. Saat ini, terdapat 94 unit layanan Samsat yang tersebar di wilayah NTB.

"Sinergi positif dengan semua stakeholder serta inovasi pelayanan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Ridwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra