KP2KP PARIGI

Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:00 WIB
Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

Ilustrasi.

PARIGI MOUTONG, DDTCNews - Kantor pajak melakukan pendekatan personal kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan. KP2KP Parigi misalnya, mengundang sejumlah wajib pajak agar bisa hadir langsung di loket pelayanan secara tatap muka. Kemudian, wajib pajak akan diberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakannya yang perlu dipenuhi.

Penyuluh KP2KP Parigi Sadewa Six Santara menjelaskan penyuluhan secara one on one ini diprioritaskan untuk wajib pajak yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.

"Sasaran kami adalah wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan 2022 orang pribadi," ujar Sadewa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sadewa mengingatkan, wajib pajak yang belum atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan berpotensi menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Surat tersebut akan dikirimkan kepada wajib pajak sesuai alamat yang tersedia.

"Bagi wajib pajak yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi akan berpotensi untuk kami berikan STP kepada yang bersangkutan. STP tersebut berisi tagihan pajak [denda] senilai Rp100.000 per tahun pajak," kata Sadewa.

Perlu diketahui, wajib pajak, baik perorangan atau badan, masih bisa melaporkan SPT Tahunan meski periode normalnya sudah berakhir. Hanya saja, ada sanksi denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra