KP2KP SENGKANG

Kantor Pajak Undang UMKM Lagi, Sampaikan Soal Aturan PTKP Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 19:30 WIB
Kantor Pajak Undang UMKM Lagi, Sampaikan Soal Aturan PTKP Rp500 Juta

Ilustrasi.

WAJO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) tak henti-hentinya berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk pelaku UMKM.

Berbagai strategi dijalankan, salah satunya adalah dengan mengundang pelaku UMKM agar datang langsung ke kantor pajak. Di kantor pajak, pelaku UMKM diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai beragam aspek perpajakan yang perlu dijalankan oleh mereka. Topik mengenai kebijakan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta adalah salah satunya.

"Pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM melalui insentif perpajakan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas omzet senilai Rp500 juta dalam setahun," kata Petugas KP2KP Sengkang Sri Hastuti yang juga mengundang sejumlah pelaku UMKM ke kantornya beberapa waktu lalu, dilansir pajak.go.id, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam kesempatan tersebut, ada 10 wajib pajak pelaku UMKM yang hadir di KP2KP Sengkang. Petugas menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang mengatur tentang pengenaan PPh final UMKM.

Sebagai informasi kembali, wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain terkait dengan PPh final UMKM, petugas dari KP2KP Sengkang juga menjelaskan mengenai tata cara perhitungan pajak, tata cara pembayaran dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sri juga memperkenalkan berbagai inovasi DJP (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Contohnya seperti layanan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing, pembuatan kode billing melalui e-Billing, aplikasi M-Pajak, dan layanan konsutasi non-tatap muka melalui aplikasi Whatsapp KP2KP Sengkang. Di akhir penjelasannya, Sri menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Kegiatan kelas pajak rutin diselenggarakan oleh KP2KP Sengkang dalam rangka mewujudkan UMKM yang patuh, sadar dan peduli pajak. Tidak lupa juga untuk mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan batas waktu pembayaran maupun pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak