KP2KP BENTENG

Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 15:00 WIB
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

Petugas KP2KP Benteng melakukan KPDL di sebuah lokasi kegiatan membangun sendiri (KMS). 

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan makin gencar melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Menjelang akhir tahun ini, salah satu prioritas penyisiran lapangan adalah menggali potensi pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Seperti KPDL yang dilakukan pada November lalu, petugas pajak mendatangi lokasi proyek pembangunan rumah yang terletak di Kecamatan Benteng. Petugas lantas melakukan penggalian data dan informasi kepada pemilik rumah. Namun, karena si pemilik rumah tidak ada di lokasi proyek maka wawancara dilakukan melalui sambungan telepon.

"Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan rumah tersebut dapat digolongkan ke dalam kriteria pemungutan PPN KMS," kata Petugas KP2KP Benteng Muhammad Andika Pramanajati dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setelah dilakukan konfirmasi dan penggalian data, ditemukan fakta bahwa rumah yang masih dalam proses konstruksi tersebut masuk dalam kriteria untuk dipungut PPN KMS. Tercatat, luas bangunan KMS lebih dari 200 meter persegi dengan konstruksi utamanya juga terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

"Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan PPN KMS," kata Andika.

Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan pajak membangun sendiri, baik untuk bangunan baru atau perluasan bangunan lama. Sejak resmi diberlakukan pada tahun 1995, ketentuan PPN KMS baru dipertegas kembali dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah lantas menyesuaikan kembali tarif PPN KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak (DJP) yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN