KP2KP BENTENG

Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 15:00 WIB
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

Petugas KP2KP Benteng melakukan KPDL di sebuah lokasi kegiatan membangun sendiri (KMS). 

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan makin gencar melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Menjelang akhir tahun ini, salah satu prioritas penyisiran lapangan adalah menggali potensi pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Seperti KPDL yang dilakukan pada November lalu, petugas pajak mendatangi lokasi proyek pembangunan rumah yang terletak di Kecamatan Benteng. Petugas lantas melakukan penggalian data dan informasi kepada pemilik rumah. Namun, karena si pemilik rumah tidak ada di lokasi proyek maka wawancara dilakukan melalui sambungan telepon.

"Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan rumah tersebut dapat digolongkan ke dalam kriteria pemungutan PPN KMS," kata Petugas KP2KP Benteng Muhammad Andika Pramanajati dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelah dilakukan konfirmasi dan penggalian data, ditemukan fakta bahwa rumah yang masih dalam proses konstruksi tersebut masuk dalam kriteria untuk dipungut PPN KMS. Tercatat, luas bangunan KMS lebih dari 200 meter persegi dengan konstruksi utamanya juga terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

"Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan PPN KMS," kata Andika.

Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan pajak membangun sendiri, baik untuk bangunan baru atau perluasan bangunan lama. Sejak resmi diberlakukan pada tahun 1995, ketentuan PPN KMS baru dipertegas kembali dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pemerintah lantas menyesuaikan kembali tarif PPN KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak (DJP) yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP