LELANG SITAAN PAJAK

Kantor Pajak Lelang Mobil Sitaan, Nilai Limit Ditawarkan Rp50 Juta-an

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:31 WIB
Kantor Pajak Lelang Mobil Sitaan, Nilai Limit Ditawarkan Rp50 Juta-an

Salah satu barang yang dilelang. (foto: KPP Pratama Bekasi Utara)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan lelang barang hasil sitaan pajak. Setidaknya ada 3 barang sitaan berupa mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat.

Lelang dilakukan dengan mekanisme close bidding melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

"Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran lelang melalui internet (close bidding). Tata cara mengikuti lelang email bisa dilihat pada menu 'Tata Cara dan Prosedur' dan 'Panduan Penggunaan' pada laman lelang.go.id," tulis KPP Pratama Bekasi Utara dalam pengemuman lelang eksekusi pajak, dikutip Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Barang lelang pertama adalah mobil jenis minibus Nissan Juke keluaran 2011. Penawaran berlangsung sampai 5 September 2022 pukul 09.00 WIB. Mobil ini dilelang dengan harga limit atau penawaran minimal Rp75.880.000. Peserta lelang juga perlu menyetor uang jaminan senilai Rp15.176.000 paling lambat 4 September 2022.

Kedua, mobil yang dilelang bermerek Nissan Evalia keluaran 2013. Barang sitaan pajak ini ditawarkan dengan nilai limit Rp58.240.000 dengan batas akhir penawaran 12 September 2022. Uang jaminan yang perlu disetor senilai Rp11.648.000, paling lambat 11 September 2022.

Mobil ketiga yang dilelang adalah Toyota Corolla Altis produksi 2009. Objek lelang ditawarkan dengan nilai limit Rp62.440.000. Peminat mobil ini perlu menyetorkan uang jaminan senilai Rp12.488.000 paling lambat 11 September 2022. Periode lelang sendiri ditutup 12 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:
DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Perlu dipahami, nominal jaminan perlu disetorkan peminat lelang ke rekening virtual account (VA) PT BNI Cabang Bekasi (atau disesuaikan dengan pengumuman lelang) dengan nominal yang sama seperti yang disebutkan dalam pengumuman lelang.

"Objek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya 'as is' dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli," tulis DJKN dan DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:21 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Turunan Risalah Lelang?

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan