LELANG SITAAN PAJAK

Kantor Pajak Lelang Mobil Sitaan, Nilai Limit Ditawarkan Rp50 Juta-an

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:31 WIB
Kantor Pajak Lelang Mobil Sitaan, Nilai Limit Ditawarkan Rp50 Juta-an

Salah satu barang yang dilelang. (foto: KPP Pratama Bekasi Utara)

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan lelang barang hasil sitaan pajak. Setidaknya ada 3 barang sitaan berupa mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat.

Lelang dilakukan dengan mekanisme close bidding melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

"Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran lelang melalui internet (close bidding). Tata cara mengikuti lelang email bisa dilihat pada menu 'Tata Cara dan Prosedur' dan 'Panduan Penggunaan' pada laman lelang.go.id," tulis KPP Pratama Bekasi Utara dalam pengemuman lelang eksekusi pajak, dikutip Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Barang lelang pertama adalah mobil jenis minibus Nissan Juke keluaran 2011. Penawaran berlangsung sampai 5 September 2022 pukul 09.00 WIB. Mobil ini dilelang dengan harga limit atau penawaran minimal Rp75.880.000. Peserta lelang juga perlu menyetor uang jaminan senilai Rp15.176.000 paling lambat 4 September 2022.

Kedua, mobil yang dilelang bermerek Nissan Evalia keluaran 2013. Barang sitaan pajak ini ditawarkan dengan nilai limit Rp58.240.000 dengan batas akhir penawaran 12 September 2022. Uang jaminan yang perlu disetor senilai Rp11.648.000, paling lambat 11 September 2022.

Mobil ketiga yang dilelang adalah Toyota Corolla Altis produksi 2009. Objek lelang ditawarkan dengan nilai limit Rp62.440.000. Peminat mobil ini perlu menyetorkan uang jaminan senilai Rp12.488.000 paling lambat 11 September 2022. Periode lelang sendiri ditutup 12 September 2022 pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:
Tak Kunjung Lunasi Tunggakan Pajak, Cincin Emas Milik WP Dilelang KPP

Perlu dipahami, nominal jaminan perlu disetorkan peminat lelang ke rekening virtual account (VA) PT BNI Cabang Bekasi (atau disesuaikan dengan pengumuman lelang) dengan nominal yang sama seperti yang disebutkan dalam pengumuman lelang.

"Objek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya 'as is' dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli," tulis DJKN dan DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

Selasa, 03 September 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA BULUKUMBA

Tak Kunjung Lunasi Tunggakan Pajak, Cincin Emas Milik WP Dilelang KPP

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN