Salah satu barang yang dilelang. (foto: KPP Pratama Bekasi Utara)
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melakukan lelang barang hasil sitaan pajak. Setidaknya ada 3 barang sitaan berupa mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat.
Lelang dilakukan dengan mekanisme close bidding melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.
"Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran lelang melalui internet (close bidding). Tata cara mengikuti lelang email bisa dilihat pada menu 'Tata Cara dan Prosedur' dan 'Panduan Penggunaan' pada laman lelang.go.id," tulis KPP Pratama Bekasi Utara dalam pengemuman lelang eksekusi pajak, dikutip Rabu (31/8/2022).
Barang lelang pertama adalah mobil jenis minibus Nissan Juke keluaran 2011. Penawaran berlangsung sampai 5 September 2022 pukul 09.00 WIB. Mobil ini dilelang dengan harga limit atau penawaran minimal Rp75.880.000. Peserta lelang juga perlu menyetor uang jaminan senilai Rp15.176.000 paling lambat 4 September 2022.
Kedua, mobil yang dilelang bermerek Nissan Evalia keluaran 2013. Barang sitaan pajak ini ditawarkan dengan nilai limit Rp58.240.000 dengan batas akhir penawaran 12 September 2022. Uang jaminan yang perlu disetor senilai Rp11.648.000, paling lambat 11 September 2022.
Mobil ketiga yang dilelang adalah Toyota Corolla Altis produksi 2009. Objek lelang ditawarkan dengan nilai limit Rp62.440.000. Peminat mobil ini perlu menyetorkan uang jaminan senilai Rp12.488.000 paling lambat 11 September 2022. Periode lelang sendiri ditutup 12 September 2022 pukul 09.00 WIB.
Perlu dipahami, nominal jaminan perlu disetorkan peminat lelang ke rekening virtual account (VA) PT BNI Cabang Bekasi (atau disesuaikan dengan pengumuman lelang) dengan nominal yang sama seperti yang disebutkan dalam pengumuman lelang.
"Objek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya 'as is' dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli," tulis DJKN dan DJP dalam pengumumannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.