KANADA

Kanada Tetap Lanjutkan Rencana Pungut Pajak Digital, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 17:30 WIB
Kanada Tetap Lanjutkan Rencana Pungut Pajak Digital, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berniat untuk melanjutkan rencana penerapan pajak layanan digital yang menargetkan raksasa teknologi dalam beberapa minggu mendatang.

Berdasarkan sumber dari pemerintah, langkah selanjutnya yang mungkin akan dilakukan adalah merilis rancangan undang-undang atau beberapa jenis konsultasi. Langkah tersebut diperkirakan akan dilaksanakan sebelum akhir tahun.

“Kami melangkah maju dengan menyelesaikan undang-undang demi pemberlakuan pajak layanan digital,” kata Menteri Keuangan Chrystia Freeland seperti dilansir nationalpost.com, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah menyebutkan pajak layanan digital akan menghasilkan USD3,4 miliar atau Rp48,65 triliun selama lima tahun. Nanti, pajak digital akan menyasar perusahaan besar yang mengoperasikan pasar online, platform media sosial, dan iklan online berbayar.

Di sisi lain, Kanada juga menyepakati proposal dua pilar dari OECD. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, setiap negara diminta untuk menunda setiap langkah untuk menerapkan pajak sepihak selama dua tahun.

Pemerintah Kanada menegaskan penundaan hanya akan berlaku jika proposal pajak OECD tersebut tidak berlaku pada 2024. Meski pajak tersebut tidak akan dibayarkan hingga 2024, pajak tersebut akan berlaku surut hingga 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Juru Bicara Menteri Keuangan Adrienne Vaupshas menjelaskan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan undang-undang pajak layanan digital sepihak, walaupun terdapat penundaan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kepentingan Kanada tetap dilindungi.

Namun, pemberlakuan pajak sepihak tersebut dinilai dapat berisiko makin memperburuk hubungan perdagangan antara Kanada dan Amerika Serikat (AS). Pemerintah AS menentang pajak layanan digital sepihak.

Setelah perjanjian dengan OECD, AS mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris, di mana pajak layanan digital negara-negara tersebut akan dibatalkan ketika kesepakatan pajak OECD mulai berlaku. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN