KPP PRATAMA BONTANG

Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

BONTANG, DDTCNews - Memasuki bulan ketiga pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi. Tak cuma menyasar profesi-profesi tertentu, kini lingkup promosi PPS menjadi lebih luas.

Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur dengan menggandeng perangkat Desa Sansaka, Kecamatan Sangkulirang di Kutai Timur. Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto mengajak seluruh perangkat desa memanfaatkan momentum PPS untuk mengungkapkan aset yang belum sepenuhnya dilaporkan.

"Dengan diadakannya acara ini, semoga seluruh perangkat desa yang memiliki aset yang belum dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dapat memanfaatkan PPS ini," ujar Hanis dikutip dari siaran pers DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sosialisasi yang dilakukan otoritas kali ini juga menuai respons positif dari perangkat desa yang hadir. Sambutan hangat peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung.

Salah satu peserta misalnya, menanyakan jaminan kerahasiaan atas data aset yang diungkapkan dalam PPS. "Dalam melakukan pelaporan ini apakah datanya terjamin aman?" tanya salah satu staf Desa Sansaka.

Perlu diketahui, DJP sudah menjamin data wajib pajak yang dideklarasikan melalui PPS tidak akan bocor ke pihak lain.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selain dijamin berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU KUP juga memuat ancaman hukuman bagi pegawai DJP yang membocorkan data wajib pajak.

"Ada perlindungan data, sudah pasti ini. Kami di DJP akan dikenai sanksi pidana kalau kami membocorkan informasi yang disampaikan wajib pajak ke kami," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti.

Pada UU HPP, diatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, ataupun pemidanaan atas wajib pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pada Pasal 41 UU KUP, pejabat yang akibat kealpaannya membocorkan data dan informasi wajib pajak dipidana dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Wajib pajak yang masih ingin menggali lebih dalam terkait dengan pelaksanaan PPS diimbau untuk melakukan konsultasi dengan petugas pajak di KPP masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa