KPP PRATAMA BONTANG

Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

BONTANG, DDTCNews - Memasuki bulan ketiga pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi. Tak cuma menyasar profesi-profesi tertentu, kini lingkup promosi PPS menjadi lebih luas.

Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur dengan menggandeng perangkat Desa Sansaka, Kecamatan Sangkulirang di Kutai Timur. Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto mengajak seluruh perangkat desa memanfaatkan momentum PPS untuk mengungkapkan aset yang belum sepenuhnya dilaporkan.

"Dengan diadakannya acara ini, semoga seluruh perangkat desa yang memiliki aset yang belum dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dapat memanfaatkan PPS ini," ujar Hanis dikutip dari siaran pers DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sosialisasi yang dilakukan otoritas kali ini juga menuai respons positif dari perangkat desa yang hadir. Sambutan hangat peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung.

Salah satu peserta misalnya, menanyakan jaminan kerahasiaan atas data aset yang diungkapkan dalam PPS. "Dalam melakukan pelaporan ini apakah datanya terjamin aman?" tanya salah satu staf Desa Sansaka.

Perlu diketahui, DJP sudah menjamin data wajib pajak yang dideklarasikan melalui PPS tidak akan bocor ke pihak lain.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Selain dijamin berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU KUP juga memuat ancaman hukuman bagi pegawai DJP yang membocorkan data wajib pajak.

"Ada perlindungan data, sudah pasti ini. Kami di DJP akan dikenai sanksi pidana kalau kami membocorkan informasi yang disampaikan wajib pajak ke kami," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti.

Pada UU HPP, diatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, ataupun pemidanaan atas wajib pajak.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pada Pasal 41 UU KUP, pejabat yang akibat kealpaannya membocorkan data dan informasi wajib pajak dipidana dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Wajib pajak yang masih ingin menggali lebih dalam terkait dengan pelaksanaan PPS diimbau untuk melakukan konsultasi dengan petugas pajak di KPP masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!