KPP PRATAMA BONTANG

Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 14:00 WIB
Kampanye PPS Mulai Masuk Desa, Petugas Pajak Ajak WP Ungkap Hartanya

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

BONTANG, DDTCNews - Memasuki bulan ketiga pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi. Tak cuma menyasar profesi-profesi tertentu, kini lingkup promosi PPS menjadi lebih luas.

Seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur dengan menggandeng perangkat Desa Sansaka, Kecamatan Sangkulirang di Kutai Timur. Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto mengajak seluruh perangkat desa memanfaatkan momentum PPS untuk mengungkapkan aset yang belum sepenuhnya dilaporkan.

"Dengan diadakannya acara ini, semoga seluruh perangkat desa yang memiliki aset yang belum dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dapat memanfaatkan PPS ini," ujar Hanis dikutip dari siaran pers DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sosialisasi yang dilakukan otoritas kali ini juga menuai respons positif dari perangkat desa yang hadir. Sambutan hangat peserta terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung.

Salah satu peserta misalnya, menanyakan jaminan kerahasiaan atas data aset yang diungkapkan dalam PPS. "Dalam melakukan pelaporan ini apakah datanya terjamin aman?" tanya salah satu staf Desa Sansaka.

Perlu diketahui, DJP sudah menjamin data wajib pajak yang dideklarasikan melalui PPS tidak akan bocor ke pihak lain.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Selain dijamin berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU KUP juga memuat ancaman hukuman bagi pegawai DJP yang membocorkan data wajib pajak.

"Ada perlindungan data, sudah pasti ini. Kami di DJP akan dikenai sanksi pidana kalau kami membocorkan informasi yang disampaikan wajib pajak ke kami," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti.

Pada UU HPP, diatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, ataupun pemidanaan atas wajib pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

Pada Pasal 41 UU KUP, pejabat yang akibat kealpaannya membocorkan data dan informasi wajib pajak dipidana dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Wajib pajak yang masih ingin menggali lebih dalam terkait dengan pelaksanaan PPS diimbau untuk melakukan konsultasi dengan petugas pajak di KPP masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP