Logo HT&E
CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan media dan hiburan asal Australia HT&E Ltd., kalah dalam sengketa pajak dengan Australian Taxation Office (ATO). Konsekuensinya, HT&E harus membayar AUD71 juta atau sekitar Rp749 miliar.
Sengketa pajak yang dihadapi HT&E berada di rentang tahun pajak 2009 hingga 2016. Pada laporan tahunan 2020-nya, HT&E menjelaskan sengketa pajak yang dihadapinya berkaitan dengan lisensi dari cabang grup usaha HT&E di Selandia Baru.
“ATO menetapkan pajak yang harus dikembalikan sebesar AUD102,5 juta, denda sebesar AUD49 juta, dan AUD43 juta untuk bunga,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (08/11/2021).
Sebelumnya, HT&E telah membuat deposit sebesar AUD20,3 juta atau setara Rp214 miliar. Deposit yang dimaksud ditujukan untuk pokok utang milik HT&E.
Cabang usaha di Selandia Baru yang dimiliki perusahaan bernama Here, There & Everywhere kini telah ditutup. Penutupan tersebut berkaitan dengan pemisahan kegiatan usaha atas bisnis radio dan penerbitan HT&E di Negeri Kiwi.
Tidak hanya anak usahanya di Selandia Baru, ATO juga memeriksa anak usaha lain milik HT&E dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. November 2020 lalu, HT&E harus membayar AUD3,2 miliar atas sengketa kontrak pembiayaan terkait dengan operasi cabang usahanya di Selandia Baru.
Tak hanya itu, pada 2012 silam ATO mengeluarkan surat terkait dengan kebijakan pengampunan pinjaman. Dalam ketetapan suratnya, ATO menegaskan akan menerapkan aturan substitusi nilai pasar senilai AUD5,8 juta dalam pengampunan pinjaman yang dijalankan.
HT&E mengaku puas dengan perlakuan pajak yang diberikan. Pasalnya perlakuan yang diberikan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Jika tidak, ATO bisa saja memberlakukan aturan surut dan membuat perusahaan media tersebut harus membayar lebih untuk denda dan bunga. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.