AUSTRALIA

Kalah Sengketa Pajak, Grup Media Raksasa Ini Harus Bayar Rp749 Miliar

Syadesa Anida Herdona | Senin, 08 November 2021 | 14:30 WIB
Kalah Sengketa Pajak, Grup Media Raksasa Ini Harus Bayar Rp749 Miliar

Logo HT&E

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan media dan hiburan asal Australia HT&E Ltd., kalah dalam sengketa pajak dengan Australian Taxation Office (ATO). Konsekuensinya, HT&E harus membayar AUD71 juta atau sekitar Rp749 miliar.

Sengketa pajak yang dihadapi HT&E berada di rentang tahun pajak 2009 hingga 2016. Pada laporan tahunan 2020-nya, HT&E menjelaskan sengketa pajak yang dihadapinya berkaitan dengan lisensi dari cabang grup usaha HT&E di Selandia Baru.

“ATO menetapkan pajak yang harus dikembalikan sebesar AUD102,5 juta, denda sebesar AUD49 juta, dan AUD43 juta untuk bunga,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (08/11/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sebelumnya, HT&E telah membuat deposit sebesar AUD20,3 juta atau setara Rp214 miliar. Deposit yang dimaksud ditujukan untuk pokok utang milik HT&E.

Cabang usaha di Selandia Baru yang dimiliki perusahaan bernama Here, There & Everywhere kini telah ditutup. Penutupan tersebut berkaitan dengan pemisahan kegiatan usaha atas bisnis radio dan penerbitan HT&E di Negeri Kiwi.

Tidak hanya anak usahanya di Selandia Baru, ATO juga memeriksa anak usaha lain milik HT&E dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. November 2020 lalu, HT&E harus membayar AUD3,2 miliar atas sengketa kontrak pembiayaan terkait dengan operasi cabang usahanya di Selandia Baru.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya itu, pada 2012 silam ATO mengeluarkan surat terkait dengan kebijakan pengampunan pinjaman. Dalam ketetapan suratnya, ATO menegaskan akan menerapkan aturan substitusi nilai pasar senilai AUD5,8 juta dalam pengampunan pinjaman yang dijalankan.

HT&E mengaku puas dengan perlakuan pajak yang diberikan. Pasalnya perlakuan yang diberikan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Jika tidak, ATO bisa saja memberlakukan aturan surut dan membuat perusahaan media tersebut harus membayar lebih untuk denda dan bunga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024