AUSTRALIA

Kalah Sengketa Pajak, Grup Media Raksasa Ini Harus Bayar Rp749 Miliar

Syadesa Anida Herdona | Senin, 08 November 2021 | 14:30 WIB
Kalah Sengketa Pajak, Grup Media Raksasa Ini Harus Bayar Rp749 Miliar

Logo HT&E

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan media dan hiburan asal Australia HT&E Ltd., kalah dalam sengketa pajak dengan Australian Taxation Office (ATO). Konsekuensinya, HT&E harus membayar AUD71 juta atau sekitar Rp749 miliar.

Sengketa pajak yang dihadapi HT&E berada di rentang tahun pajak 2009 hingga 2016. Pada laporan tahunan 2020-nya, HT&E menjelaskan sengketa pajak yang dihadapinya berkaitan dengan lisensi dari cabang grup usaha HT&E di Selandia Baru.

“ATO menetapkan pajak yang harus dikembalikan sebesar AUD102,5 juta, denda sebesar AUD49 juta, dan AUD43 juta untuk bunga,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (08/11/2021).

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Sebelumnya, HT&E telah membuat deposit sebesar AUD20,3 juta atau setara Rp214 miliar. Deposit yang dimaksud ditujukan untuk pokok utang milik HT&E.

Cabang usaha di Selandia Baru yang dimiliki perusahaan bernama Here, There & Everywhere kini telah ditutup. Penutupan tersebut berkaitan dengan pemisahan kegiatan usaha atas bisnis radio dan penerbitan HT&E di Negeri Kiwi.

Tidak hanya anak usahanya di Selandia Baru, ATO juga memeriksa anak usaha lain milik HT&E dalam kurun waktu 2010 hingga 2013. November 2020 lalu, HT&E harus membayar AUD3,2 miliar atas sengketa kontrak pembiayaan terkait dengan operasi cabang usahanya di Selandia Baru.

Baca Juga:
Stabilkan Ekonomi, Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Lingkungan Atas BBM

Tak hanya itu, pada 2012 silam ATO mengeluarkan surat terkait dengan kebijakan pengampunan pinjaman. Dalam ketetapan suratnya, ATO menegaskan akan menerapkan aturan substitusi nilai pasar senilai AUD5,8 juta dalam pengampunan pinjaman yang dijalankan.

HT&E mengaku puas dengan perlakuan pajak yang diberikan. Pasalnya perlakuan yang diberikan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Jika tidak, ATO bisa saja memberlakukan aturan surut dan membuat perusahaan media tersebut harus membayar lebih untuk denda dan bunga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun