BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi implementasi tarif PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah yang masuk kategori objek PPnBM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

Dengan keputusan tersebut, semua barang dan jasa selain objek PPnBM yang selama ini dikenai PPN sebesar 11% tetap akan dikenai PPN sebesar 11% pada 2025.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Barang-barang yang selama ini menjadi objek PPnBM telah tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022 seperti kendaraan bermotor, hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, yacht, senjata api, peluru, balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan lain-lain.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," ujar Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pembatasan pemberlakuan PPN 12% dilaksanakan guna menjaga daya beli dan menciptakan keadilan.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%, tetap 11% semua barang dan jasa yang selama ini 11% tetap 11%. Tetap 11%," ujar Sri Mulyani.

Selain topik tarif PPN, ada pula ulasan terkait dengan peluncuran coretax administration system oleh Prabowo. Lalu, ada juga bahasan mengenai penggunaan NPWP 16 digit saat pengajuan dokumen kepabeanan di aplikasi CEISA dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengenaan PPN 12% Terbatas, Paket Stimulus Ekonomi Tetap Diberikan

Pemerintah menegaskan tetap memberikan berbagai stimulus ekonomi meski kenaikan tarif PPN menjadi 12% diputuskan hanya untuk barang mewah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Presiden Prabowo Subianto mengatakan arah kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah juga tetap melaksanakan paket stimulus ekonomi yang disiapkan untuk tahun ini.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun, seperti yang telah diumumkan sebelumnya," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Presiden Prabowo Luncurkan Coretax System

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax administration system pada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Prabowo meluncurkan coretax system ini bersamaan dengan rapat tutup kas APBN 2024. Dengan peluncuran ini, coretax system mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," katanya sebagaimana dikutip dari unggahan DJP di media sosial. (DDTCNews)

NPWP 16 Digit Dipakai di Aplikasi CEISA 4.0

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan secara penuh atau mandatory Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada CEISA 4.0 mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan penerapan NPWP 16 digit pada CEISA 4.0 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024.

Pengguna jasa pun diingatkan untuk menggunakan NPWP 16 digit untuk seluruh layanan kepabeanan dan cukai seperti ekspor, impor, tempat penimbunan berikat (TPB), free trade zone (FTZ), perbendaharaan, manifes, dan cukai.

"Dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa sebelum waktu mandatori dan sampai dengan 1 Januari 2025 belum mendapatkan nomor pendaftaran, akan ditolak oleh sistem (NPP)," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok. (DDTCNews)

Baca Juga:
Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Kolom Nama-NIK Pembeli di XML Faktur Pajak Digunggung Tak Wajib Diisi

Coretax system tidak akan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli dalam faktur pajak digunggung.

Meski dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak digunggung terdapat kolom yang memungkinkan PKP untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli, kedua kolom tersebut tidak wajib diisi.

"Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

DJBC membentuk agen fasilitas kepabeanan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-25/BC/2024. Agen fasilitas kepabeanan dibentuk dalam rangka mendukung realisasi potensi ekspor yang dimiliki pelaku UMKM.

Pertimbangan dalam PER-25/BC/2024 menjelaskan DJBC memiliki misi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga diperlukan penyebaran informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan.

"Untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM, perlu dilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandardisasi," bunyi salah satu pertimbangan PER-25/BC/2024. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak