PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB
Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pemberian keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Perubahan jangka waktu tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Berdasarkan Pasal 117 ayat (2) PMK 81/2024, jangka waktu pemberian keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak kini dibedakan antara Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pajak yang masih harus dibayar.

“Berdasarkan penelitian ... dirjen pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama: a. 3 hari kerja ... untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ... dalam Pasal 114 ayat (1); dan 7 hari kerja ... untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ... dalam Pasal 115 ayat (1),” bunyi pasal itu, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Jangka waktu pemberian keputusan itu dihitung setelah bukti penerimaan diterbitkan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak. Berdasarkan permohonan itu, dirjen pajak akan meneliti pemenuhan persyaratan dan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Adapun permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 114 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29).

Artinya, keputusan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29 diberikan maksimal 3 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Simak PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Ditambah.

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sementara itu, permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 115 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelunasan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024.

Adapun Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 merujuk pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB. Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT).

Selain itu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Artinya, keputusan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP PBB, STP, SKPKB, dan SKPKBT, dan surat keputusan, diberikan maksimal 7 hari kerja setelah bukti penerimaan permohonan diterbitkan.

Ketentuan jangka waktu tersebut berubah apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 23 PMK 18/2021, keputusan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak diberikan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Jangka waktu 7 hari tersebut berlaku baik untuk permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak baik atas PPh Pasal 29 maupun pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP PBB, STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi