Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pemberian keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Perubahan jangka waktu tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Berdasarkan Pasal 117 ayat (2) PMK 81/2024, jangka waktu pemberian keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak kini dibedakan antara Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pajak yang masih harus dibayar.
“Berdasarkan penelitian ... dirjen pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama: a. 3 hari kerja ... untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ... dalam Pasal 114 ayat (1); dan 7 hari kerja ... untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak ... dalam Pasal 115 ayat (1),” bunyi pasal itu, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Jangka waktu pemberian keputusan itu dihitung setelah bukti penerimaan diterbitkan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak. Berdasarkan permohonan itu, dirjen pajak akan meneliti pemenuhan persyaratan dan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Adapun permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 114 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29).
Artinya, keputusan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29 diberikan maksimal 3 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Simak PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Ditambah.
Sementara itu, permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 115 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelunasan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024.
Adapun Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 merujuk pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB. Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT).
Selain itu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.
Artinya, keputusan atas permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP PBB, STP, SKPKB, dan SKPKBT, dan surat keputusan, diberikan maksimal 7 hari kerja setelah bukti penerimaan permohonan diterbitkan.
Ketentuan jangka waktu tersebut berubah apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 23 PMK 18/2021, keputusan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak diberikan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Jangka waktu 7 hari tersebut berlaku baik untuk permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak baik atas PPh Pasal 29 maupun pajak yang masih harus dibayar berdasarkan STP PBB, STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.