VIETNAM

Stabilkan Ekonomi, Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Lingkungan Atas BBM

Dian Kurniati | Senin, 30 Desember 2024 | 13:00 WIB
Stabilkan Ekonomi, Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Lingkungan Atas BBM

Ilustrasi. Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

HANOI, DDTCNews - Majelis Nasional Vietnam menyetujui usulan perpanjangan pemotongan tarif pajak lingkungan pada bahan bakar minyak (BBM).

Majelis Nasional telah menerbitkan keputusan mengenai pemotongan pajak lingkungan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada tahun depan. Dalam keputusan tersebut, disetujui secara bulat pemotongan pajak lingkungan atas BBM diberikan untuk setahun lagi.

"Pemotongan pajak, yang akan berakhir pada 1 Januari 2025, akan berlanjut selama 1 tahun lagi hingga 31 Desember," bunyi keputusan Majelis Nasional, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga:
Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Pemotongan tarif pajak lingkungan atas BBM menjadi bagian dari upaya mendukung ekonomi setelah pandemi Covid-19. Pemotongan tarif pajak ini berlaku untuk bensin, bahan bakar pesawat, minyak tanah, dan pelumas.

Sebelumnya, tarif pajak lingkungan di Vietnam ditetapkan senilai VND4.000 atau sekitar Rp2.538 per liter untuk bensin (tidak termasuk etanol), VND3.000 atau Rp1.904 per liter untuk bahan bakar pesawat, VND2.000 atau Rp1.269 per liter untuk solar, VND1.000 atau Rp634 per liter untuk minyak tanah, VND2.000 per liter untuk minyak mazut, serta VND2.000 per liter atau kilogram untuk minyak pelumas.

Menteri Keuangan Nguyen Van Thang sempat menyatakan penghentian pemotongan tarif pajak lingkungan dapat berdampak negatif pada perekonomian. Pajak lingkungan yang lebih tinggi untuk bensin, minyak tanah, dan pelumas akan meningkatkan harga produk eceran, yang memberikan tekanan inflasi serta berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Pemerintah pun mengusulkan perpanjangan pemotongan tarif pajak lingkungan selama 1 tahun lagi menjadi senilai VND2.000 atau Rp1.269 per liter untuk bensin (tidak termasuk etanol), VND600 atau Rp380 per liter untuk minyak tanah, VND1.000 atau Rp634 per liter untuk bahan bakar pesawat, solar, minyak mazut, serta minyak pelumas.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengendalikan inflasi, memastikan stabilitas ekonomi makro, dan meringankan beban ekonomi pada pelaku usaha dan masyarakat.

Ketua Komite Keuangan dan Anggaran DPR Le Quang Manh menegaskan sebagian besar anggota komite mendukung pemotongan tarif pajak lingkungan selama setahun lagi. Namun, DPR meminta pemerintah tetap mempersiapkan langkah guna memastikan pengurangan pajak ini tidak memengaruhi estimasi APBN 2025, yang sebelumnya juga telah disetujui DPR.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Sementara itu, Ketua Komite Hukum Majelis Nasional Hoang Thanh Tung menyarankan pemerintah melakukan studi dan meninjau kebijakan saat ini serta menilai dampaknya untuk menentukan apakah penurunan tarif pajak lingkungan dapat berlanjut pada 2026. Menurutnya, pencabutan pemotongan pajak harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan memberi waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat menyesuaikan diri.

Dilansir vietnamplus.vn, Ketua Majelis Nasional Tran Thanh Man turut mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan jadwal kenaikan pajak secara bertahap untuk akhirnya menerapkan tarif normal. Dia menekankan perlunya tarif pajak yang selaras dengan prinsip-prinsip pajak perlindungan lingkungan, mencerminkan tren harga minyak mentah global, serta memenuhi komitmen internasional Vietnam untuk melindungi lingkungan dan memerangi perubahan iklim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?