EFEK VIRUS CORONA

Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 15:04 WIB
Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan keringanan angsuran PPh Pasal 25 untuk menangkal dampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerima banyak usulan insentif pajak dari berbagai asosiasi sektor usaha, seperti transportasi hingga media massa. Kebijakan perluasan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam perluasan paket stimulus jilid II.

“Saat ini kami dan Kemenko Perekonomian menerima banyak sekali usulan. Ini menjadi salah satu yang kita kaji mengenai kriteria sektor seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Usulan insentif fiskal tersebut diterima setelah terjadi eskalasi dampak Covid-19 pada pekan kedua dan ketiga Maret 2020. Dampak virus Corona meluas tidak hanya pada sektor pariwisata dan industri manufaktur.

Seperti diketahui, sesuai PMK 23/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP bisa dimanfaatkan oleh pegawai di perusahaan yang tercakup dalam 440 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Tiga insentif lainnya, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak di 102 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

"Pemerintah akan memutuskan desain paket stimulus yang ketiga, sekaligus menghitung langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mencegah agar krisis kesehatan ini tidak melebar pada krisis ekonomi dan berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sektor ekonomi selain industri manufaktur yang mengalami tekanan berat akibat virus Corona dan membutuhkan insentif PPh Pasal 21. Dia memperkirakan insentif pembebasan PPh Pasal 21 akan bisa dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

Selain PPh Pasal 21, Airlangga juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Menurut Airlangga, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan pula pada industri kecil dan menengah. Simak artikel ‘Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas ‘. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI