EFEK VIRUS CORONA

Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 15:04 WIB
Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan keringanan angsuran PPh Pasal 25 untuk menangkal dampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerima banyak usulan insentif pajak dari berbagai asosiasi sektor usaha, seperti transportasi hingga media massa. Kebijakan perluasan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam perluasan paket stimulus jilid II.

“Saat ini kami dan Kemenko Perekonomian menerima banyak sekali usulan. Ini menjadi salah satu yang kita kaji mengenai kriteria sektor seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Usulan insentif fiskal tersebut diterima setelah terjadi eskalasi dampak Covid-19 pada pekan kedua dan ketiga Maret 2020. Dampak virus Corona meluas tidak hanya pada sektor pariwisata dan industri manufaktur.

Seperti diketahui, sesuai PMK 23/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP bisa dimanfaatkan oleh pegawai di perusahaan yang tercakup dalam 440 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Tiga insentif lainnya, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak di 102 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

"Pemerintah akan memutuskan desain paket stimulus yang ketiga, sekaligus menghitung langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mencegah agar krisis kesehatan ini tidak melebar pada krisis ekonomi dan berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sektor ekonomi selain industri manufaktur yang mengalami tekanan berat akibat virus Corona dan membutuhkan insentif PPh Pasal 21. Dia memperkirakan insentif pembebasan PPh Pasal 21 akan bisa dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

Selain PPh Pasal 21, Airlangga juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Menurut Airlangga, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan pula pada industri kecil dan menengah. Simak artikel ‘Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas ‘. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan