BERITA PAJAK HARI INI

Kadin Usul Batasan Bea Masuk Barang Impor Jadi Rp6,6 Juta/Orang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 09:06 WIB
Kadin Usul Batasan Bea Masuk Barang Impor Jadi Rp6,6 Juta/Orang

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (28/9) berita seputar batas bea masuk barang bawaan dari luar negeri masih menjadi topik utama di sejumlah media nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kenaikan 10 kali lipat batas bawah harga barang bawaan dari luar negeri yang kena pajak tidak membuat Indonesia banjir barang impor.

Menurut Kadin batas bawah harga barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan pajak impor dan bea masuk bisa naik menjadi US$ 500 (Rp 6,6 juta) per orang atau US$ 2.000 (Rp 26,6 juta) per keluarga dari yang berlaku saat ini US$ 250 per kepala dan US$ 1.000 per keluarga. Kenaikan sebesar itu diyakini tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menjelaskan kenaikan tersebut sejalan dengan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang juga sudah naik. Menurutnya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang Bawaan yang Dibawa Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai Freeport yang diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak air permukaannya dan program kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama lima tahun ke depan. Berikut ulasannya:

  • Freeport Diminta Lunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan Senilai Rp5,6 Triliun
    Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Kaban PPD) Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta PT Freeport Indonesia segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua mencapai nilai sekira Rp5,6 triliun untuk periode 2011-2017. Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeprot Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua harus dibayar karena sudah memiliki dasar atas putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
  • REI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB
    Kebijakan pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1% untuk penerbitan instrumen investasi dana investasi real estate (DIRE) mendapat apresiasi dari asosiasi Real Estat Indonesia (REI). Namun demikian, pemerintah belum juga menerbitkan PP terkait dengan penurunan tarif BPHTB menjadi 1% sehingga pemerintah daerah belum menyesuaikan penurunannya. Menurutnya, hal ini sangat krusial guna memastikan penerbitan investasi DIRE di dalam negeri lebih menarik dibandingkan luar negeri.
  • Ini Program Kerja OJK Lima Tahun ke Depan
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat kerja (raker) pertama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Dalam raker tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan melakukan fine tune alias penyesuaian organisasi internal OJK. Salah satu yang dititikberatkan antara lain melakukan optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) internal OJK. Selain itu, OJK mengatakan pihaknya juga akan mengoptimalkan peran financial technology(fintech). Antara lain, berupa penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap fintech di Indonesia untuk mengendalikan risiko.
  • Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Kuartal III 2017
    Bank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian Indonesia pada kuartal III 2017 semakin membaik. Perbaikan ini terjadi terutama pada beberapa sektor. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menyatakan perbaikan permintaan domestik terutama pada konsumsi rumah tangga mulai terlihat, terutama pada membaiknya penjualan ritel dan penjualan barang-barang tahan lama.
  • Baznas Bahas Pengurangan Pajak Melalui Zakat
    Rapat koordinasi nasional Badan Amil Zakat Nasional (Rakornas Baznas) akan membahas pengurangan pajak melalui zakat. Apabila bisa direalisasikan, pengurangan pajak diharapkan dapat menjadi insentif bagi muzaki. Direktur Koordinasi Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang, dan Diklat Zakat Nasional Mohd. Nasir Tajang mengatakan Baznas akan melaksanakan rakornas pada 4-6 Oktober 2017 dengan mengundang para pemangku kepentingan zakat termasuk Kementerian Keuangan untuk merancang dunia perzakatan ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN