BERITA PAJAK HARI INI

Kadin Usul Batasan Bea Masuk Barang Impor Jadi Rp6,6 Juta/Orang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 09:06 WIB
Kadin Usul Batasan Bea Masuk Barang Impor Jadi Rp6,6 Juta/Orang

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (28/9) berita seputar batas bea masuk barang bawaan dari luar negeri masih menjadi topik utama di sejumlah media nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kenaikan 10 kali lipat batas bawah harga barang bawaan dari luar negeri yang kena pajak tidak membuat Indonesia banjir barang impor.

Menurut Kadin batas bawah harga barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan pajak impor dan bea masuk bisa naik menjadi US$ 500 (Rp 6,6 juta) per orang atau US$ 2.000 (Rp 26,6 juta) per keluarga dari yang berlaku saat ini US$ 250 per kepala dan US$ 1.000 per keluarga. Kenaikan sebesar itu diyakini tidak akan membuat Indonesia kebanjiran barang impor.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono menjelaskan kenaikan tersebut sejalan dengan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang juga sudah naik. Menurutnya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang Bawaan yang Dibawa Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai Freeport yang diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak air permukaannya dan program kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama lima tahun ke depan. Berikut ulasannya:

  • Freeport Diminta Lunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan Senilai Rp5,6 Triliun
    Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Kaban PPD) Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta PT Freeport Indonesia segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua mencapai nilai sekira Rp5,6 triliun untuk periode 2011-2017. Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeprot Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua harus dibayar karena sudah memiliki dasar atas putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.
  • REI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB
    Kebijakan pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1% untuk penerbitan instrumen investasi dana investasi real estate (DIRE) mendapat apresiasi dari asosiasi Real Estat Indonesia (REI). Namun demikian, pemerintah belum juga menerbitkan PP terkait dengan penurunan tarif BPHTB menjadi 1% sehingga pemerintah daerah belum menyesuaikan penurunannya. Menurutnya, hal ini sangat krusial guna memastikan penerbitan investasi DIRE di dalam negeri lebih menarik dibandingkan luar negeri.
  • Ini Program Kerja OJK Lima Tahun ke Depan
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat kerja (raker) pertama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Dalam raker tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan melakukan fine tune alias penyesuaian organisasi internal OJK. Salah satu yang dititikberatkan antara lain melakukan optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) internal OJK. Selain itu, OJK mengatakan pihaknya juga akan mengoptimalkan peran financial technology(fintech). Antara lain, berupa penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap fintech di Indonesia untuk mengendalikan risiko.
  • Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Kuartal III 2017
    Bank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian Indonesia pada kuartal III 2017 semakin membaik. Perbaikan ini terjadi terutama pada beberapa sektor. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menyatakan perbaikan permintaan domestik terutama pada konsumsi rumah tangga mulai terlihat, terutama pada membaiknya penjualan ritel dan penjualan barang-barang tahan lama.
  • Baznas Bahas Pengurangan Pajak Melalui Zakat
    Rapat koordinasi nasional Badan Amil Zakat Nasional (Rakornas Baznas) akan membahas pengurangan pajak melalui zakat. Apabila bisa direalisasikan, pengurangan pajak diharapkan dapat menjadi insentif bagi muzaki. Direktur Koordinasi Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang, dan Diklat Zakat Nasional Mohd. Nasir Tajang mengatakan Baznas akan melaksanakan rakornas pada 4-6 Oktober 2017 dengan mengundang para pemangku kepentingan zakat termasuk Kementerian Keuangan untuk merancang dunia perzakatan ke depannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?