AKSES INFORMASI KEUANGAN

Kadin Dukung Terbukanya Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 09:43 WIB
Kadin Dukung Terbukanya Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah dalam menjalankan keterbukaan akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede mengatakan kebijakan itu sudah menjadi kesepakatan internasional yang harus dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kami memahami dan mendukung usaha yang dilakukan pemerintah karena dunia sudah berubah dan keterbukaan adalah keniscayaan. Kami pun memahami komitmen pemerintah dalam rangka implementasi AEoI (Automatic Exchange of Information) dan komitmen pemerintah untuk tingkatkan penerimaan negara demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Kendati demikian, Kadin meminta agar pemerintah harus tetap bisa menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menjalankan keterbukaan akses perbankan. “Kondisi perekonomian nasional harus tetap terjaga meski otoritas pajak bisa mengecek nasabah perbankan,” katanya.

Pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaksanaan dalam membuka akses data perbankan tidak hanya menyasar kalangan masyarakat saja. Kadin menginginkan pemerintah bisa memberlakukan aspek keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan program tersebut.

"Ada bagian yang sama, baik dari aparat, pelaku ekonomi, maupun perbankan, yaitu agar seluruhnya dapat informasi yang sama dan pelaksanaannya tidak ada perbedaan. Maka butuh sosialisasisecara masif kepada seluruh kalangan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selain itu, Kadin juga berharap agar data dan informasi yang diperoleh dari upaya tersebut bisa dijaga kerahasiaannya. Pemerintah pun diminta agar memiliki batasan-batasan utama untuk menghindari penyalahgunaan data dan informasi wajib pajak.

"Harus ada batasan-batasan itu, artinya sudah diantisipasi kalau sewaktu-waktu terjadi, maka sudah ada sanksinya. Sanksi ini penting sekali, kedepannya sanksi ini bisa dimasukkan dalam PMK, atau bisa disempurnakan lebih rinci dalam Perdirjen," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?