AKSES INFORMASI KEUANGAN

Kadin Dukung Terbukanya Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2017 | 09:43 WIB
Kadin Dukung Terbukanya Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah dalam menjalankan keterbukaan akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede mengatakan kebijakan itu sudah menjadi kesepakatan internasional yang harus dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kami memahami dan mendukung usaha yang dilakukan pemerintah karena dunia sudah berubah dan keterbukaan adalah keniscayaan. Kami pun memahami komitmen pemerintah dalam rangka implementasi AEoI (Automatic Exchange of Information) dan komitmen pemerintah untuk tingkatkan penerimaan negara demi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Kendati demikian, Kadin meminta agar pemerintah harus tetap bisa menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menjalankan keterbukaan akses perbankan. “Kondisi perekonomian nasional harus tetap terjaga meski otoritas pajak bisa mengecek nasabah perbankan,” katanya.

Pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaksanaan dalam membuka akses data perbankan tidak hanya menyasar kalangan masyarakat saja. Kadin menginginkan pemerintah bisa memberlakukan aspek keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan program tersebut.

"Ada bagian yang sama, baik dari aparat, pelaku ekonomi, maupun perbankan, yaitu agar seluruhnya dapat informasi yang sama dan pelaksanaannya tidak ada perbedaan. Maka butuh sosialisasisecara masif kepada seluruh kalangan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selain itu, Kadin juga berharap agar data dan informasi yang diperoleh dari upaya tersebut bisa dijaga kerahasiaannya. Pemerintah pun diminta agar memiliki batasan-batasan utama untuk menghindari penyalahgunaan data dan informasi wajib pajak.

"Harus ada batasan-batasan itu, artinya sudah diantisipasi kalau sewaktu-waktu terjadi, maka sudah ada sanksinya. Sanksi ini penting sekali, kedepannya sanksi ini bisa dimasukkan dalam PMK, atau bisa disempurnakan lebih rinci dalam Perdirjen," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN