HAMBATAN PERDAGANGAN

Kabel Indonesia Bebas Safeguard ke Ukraina, Begini Kata Mendag

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 14:41 WIB
Kabel Indonesia Bebas Safeguard ke Ukraina, Begini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau gudang e-commerce agrikultur di fasilitas National Fulfillment Center (NFC) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021). Lutfi menyambut baik keputusan Pemerintah Ukraina membebaskan produk kabel Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard duty. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Ukraina resmi membebaskan produk kabel (wires) Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard duty.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, pembebasan BMTP akan memperbesar peluang ekspor produk kabel Indonesia ke Ukraina.

"Tentu hal ini memberi peluang bagi eksportir kabel Indonesia untuk dapat membuka dan memperluas akses pasar di Ukraina," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Danai Perang Melawan Rusia, Ukraina Ingin Naikkan Tarif Pajak

Lutfi mengatakan Department of Foreign Economic Activity and Trade Protection Ukraina sebagai otoritas penyelidikan telah merekomendasikan penerapan BMTP selama 3 tahun dengan margin sebesar 23,5% untuk semua negara, kecuali Indonesia dan sejumlah negara berkembang.

Pasalnya, porsi impor negara yang dikecualikan itu hanya di bawah 3%. Keputusan itu menjadi tindak lanjut dari laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk kabel yang dirilis otoritas Ukraina pada 29 Maret 2021.

Lutfi menambahkan produk kabel yang diinvestigasi tersebut antara lain produk kabel terisolasi, kabel serat optik, serta kabel dan konduktor listrik terisolasi lainnya.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pembebasan produk kabel Indonesia dari BMTP dapat dimanfaatkan eksportir kabel.

Pasalnya, Ukraina telah menerapkan bea masuk tambahan kepada negara-negara pemasok kabel utama. "Hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor kabel ke Ukraina," ujarnya.

Ekspor kabel Indonesia ke Ukraina dalam sepanjang 2018 hingga 2020 tercatat sangat kecil, yakni hanya US$206. Sementara pada periode yang sama, kebutuhan produk kabel Ukraina mencapai US$776,43 juta.

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Wisnu berharap eksportir Indonesia dapat mulai menggarap pasar Ukraina secara lebih serius karena peluang ekspor produk kabel masih sangat lebar. Jika dimanfaatkan secara optimal, dia meyakini ekspor Indonesia ke pasar nontradisional dapat semakin meningkat, termasuk ke Ukraina.

Otoritas Ukraina memulai penyelidikan safeguard produk kabel pada 28 Juli 2020 atas permohonan dari industri kabel dalam negeri Ukraina. Pemohon mengeklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk kabel periode 2015-2020.

Badan Pusat Statistik mencatat kinerja ekspor produk kabel Indonesia ke dunia menunjukkan peningkatan dalam 5 tahun terakhir, yakni pada 2016-2020, salah satunya untuk produk kabel serat optik. Selama periode tersebut, ekspor kabel serat optik Indonesia ke dunia meningkat hingga 19,51%.

Nilai ekspor produk tersebut pada 2016 tercatat sebesar US$2,59 juta dan meningkat hingga US$4,37 juta pada 2020. Nilai ekspor tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai USD$9,08 juta. Pasar utama ekspor kabel serat optik Indonesia adalah Jepang, Filipina, Malaysia, dan Singapura. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN