BELGIA

Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:00 WIB
Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Menteri luar negeri negara-negara anggota Uni Eropa mencapai kesepakatan atas rencana pengenaan windfall tax atas imbal hasil dari aset milik bank sentral Rusia.

Wakil Presiden Komisi Eropa Josep Borrell mengatakan telah tercapai kemajuan dalam pembahasan windfall tax atas imbal hasil dari aset milik bank sentral Rusia yang tersimpan di lembaga keuangan Eropa.

"Diskusi masih akan terus berlanjut," ungkap Borrell, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada awalnya, negara-negara Eropa berencana untuk menyita aset-aset Rusia di lembaga keuangan Uni Eropa. Namun, beberapa negara termasuk Jerman menolak rencana tersebut.

"Beberapa negara termasuk Jerman menegaskan menolak penyitaan aset-aset Rusia karena berpotensi berlawanan dengan ketentuan yang berlaku," ungkap seorang narasumber di lingkungan Komisi Eropa yang enggan disebutkan namanya seperti dilansir luxtimes.lu.

Penolakan yang senada juga sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem. Menurutnya, penyitaan aset Rusia berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan mengganggu stabilitas keuangan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, aset bank sentral Rusia yang tersimpan di lembaga keuangan Uni Eropa dalam bentuk surat berharga dan kas mencapai kurang lebih €173 miliar.

Aset-aset tersebut telah dibekukan dan tidak bisa ditarik oleh bank sentral Rusia. Namun, aset-aset masih memberikan imbal hasil kepada lembaga keuangan.

Penerimaan dari windfall tax tersebut akan digunakan oleh Uni Eropa untuk merekonstruksi infrastruktur Ukraina yang hancur akibat perang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?