BELGIA

Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:00 WIB
Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Menteri luar negeri negara-negara anggota Uni Eropa mencapai kesepakatan atas rencana pengenaan windfall tax atas imbal hasil dari aset milik bank sentral Rusia.

Wakil Presiden Komisi Eropa Josep Borrell mengatakan telah tercapai kemajuan dalam pembahasan windfall tax atas imbal hasil dari aset milik bank sentral Rusia yang tersimpan di lembaga keuangan Eropa.

"Diskusi masih akan terus berlanjut," ungkap Borrell, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pada awalnya, negara-negara Eropa berencana untuk menyita aset-aset Rusia di lembaga keuangan Uni Eropa. Namun, beberapa negara termasuk Jerman menolak rencana tersebut.

"Beberapa negara termasuk Jerman menegaskan menolak penyitaan aset-aset Rusia karena berpotensi berlawanan dengan ketentuan yang berlaku," ungkap seorang narasumber di lingkungan Komisi Eropa yang enggan disebutkan namanya seperti dilansir luxtimes.lu.

Penolakan yang senada juga sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem. Menurutnya, penyitaan aset Rusia berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan mengganggu stabilitas keuangan.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Saat ini, aset bank sentral Rusia yang tersimpan di lembaga keuangan Uni Eropa dalam bentuk surat berharga dan kas mencapai kurang lebih €173 miliar.

Aset-aset tersebut telah dibekukan dan tidak bisa ditarik oleh bank sentral Rusia. Namun, aset-aset masih memberikan imbal hasil kepada lembaga keuangan.

Penerimaan dari windfall tax tersebut akan digunakan oleh Uni Eropa untuk merekonstruksi infrastruktur Ukraina yang hancur akibat perang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global