RUSIA

Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:00 WIB
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Ilustrasi. Petir menyambar di dekat gedung Universitas Negeri Moskwa saat sebuah badai petir di Moskwa, Rusia, Selasa (5/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Maxim Shemetov/rwa/NBL).

MOSKOW, DDTCNews - Rusia dikabarkan segera meningkatkan tarif pajak guna membiayai anggaran perang melawan Ukraina.

Tarif pajak rencananya akan dinaikkan setelah digelarnya pilpres pada bulan ini. Adapun kenaikan tarif pajak tersebut akan difokuskan pada kelompok wajib pajak terkaya di Rusia serta korporasi.

"Kebijakan kenaikan tarif pajak akan difinalkan pada musim panas ini," ungkap seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Rusia yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir businessinsider.com, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam pidatonya di hadapan DPR pada Februari 2024, Presiden Rusia Vladimir Putin sempat mengatakan bahwa dirinya menghendaki adanya distribusi beban pajak secara lebih adil.

Pemerintah Rusia berencana untuk meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 15% ke 20% atas penghasilan di atas RUB5 juta. Adapun tarif PPh orang pribadi atas penghasilan di atas RUB1 juta juga akan dinaikkan dari 13% menjadi 15%.

Selanjutnya, tarif PPh badan direncanakan naik dari yang saat ini sebesar 20% menjadi 25%.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk diketahui, besarnya belanja anggaran untuk mendanai perang melawan Ukraina telah membebani perekonomian Rusia. Perang yang berlangsung sejak Februari 2022 tersebut telah meningkatkan inflasi Rusia ke 7,4% dan menekan investasi.

Terkait dengan kebijakan fiskal, saat ini sepertiga dari total anggaran Rusia digunakan sepenuhnya untuk belanja pertahanan dan perang melawan Ukraina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata