RUSIA

Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:00 WIB
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Ilustrasi. Petir menyambar di dekat gedung Universitas Negeri Moskwa saat sebuah badai petir di Moskwa, Rusia, Selasa (5/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Maxim Shemetov/rwa/NBL).

MOSKOW, DDTCNews - Rusia dikabarkan segera meningkatkan tarif pajak guna membiayai anggaran perang melawan Ukraina.

Tarif pajak rencananya akan dinaikkan setelah digelarnya pilpres pada bulan ini. Adapun kenaikan tarif pajak tersebut akan difokuskan pada kelompok wajib pajak terkaya di Rusia serta korporasi.

"Kebijakan kenaikan tarif pajak akan difinalkan pada musim panas ini," ungkap seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Rusia yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir businessinsider.com, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam pidatonya di hadapan DPR pada Februari 2024, Presiden Rusia Vladimir Putin sempat mengatakan bahwa dirinya menghendaki adanya distribusi beban pajak secara lebih adil.

Pemerintah Rusia berencana untuk meningkatkan tarif PPh orang pribadi dari 15% ke 20% atas penghasilan di atas RUB5 juta. Adapun tarif PPh orang pribadi atas penghasilan di atas RUB1 juta juga akan dinaikkan dari 13% menjadi 15%.

Selanjutnya, tarif PPh badan direncanakan naik dari yang saat ini sebesar 20% menjadi 25%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, besarnya belanja anggaran untuk mendanai perang melawan Ukraina telah membebani perekonomian Rusia. Perang yang berlangsung sejak Februari 2022 tersebut telah meningkatkan inflasi Rusia ke 7,4% dan menekan investasi.

Terkait dengan kebijakan fiskal, saat ini sepertiga dari total anggaran Rusia digunakan sepenuhnya untuk belanja pertahanan dan perang melawan Ukraina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya