TUNJANGAN HARI RAYA

Kabar Gembira! Tunjangan Hari Raya ASN Cair Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 13:15 WIB
Kabar Gembira! Tunjangan Hari Raya ASN Cair Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan hari ini.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan THR sudah dimulai sejak pagi. Pencairan THR akan terus berlanjut hingga semua ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mendapatkannya.

“Diharapkan semua selesai sebelum Lebaran,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pencairan THR, lanjut Dwi, memang dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pencairan THR sangat tergantung dari kecepatan instansi masing-masing mengirim data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Pencairan THR dijadwalkan dimulai hari ini, tetapi tak menutup kemungkinan ada ASN yang belum mendapatkan hari ini apabila kondisinya tidak memungkinkan. Namun yang pasti, THR akan diberikan sebelum Lebaran.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hanya 13 kelompok jabatan ASN yang menerima THR tahun ini. Sementara 12 kelompok jabatan lainnya tidak akan mendapatkannya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penghematan.

Anggaran THR mencapai Rp29,38 triliun, atau lebih hemat Rp5,5 triliun ketimbang tahun lalu. Nilai tersebut terdiri dari THR untuk ASN pemerintah pusat, TNI, dan Polri Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan ASN pemerintah daerah Rp13,89 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN