TUNJANGAN HARI RAYA

Kabar Gembira! Tunjangan Hari Raya ASN Cair Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 13:15 WIB
Kabar Gembira! Tunjangan Hari Raya ASN Cair Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan hari ini.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan THR sudah dimulai sejak pagi. Pencairan THR akan terus berlanjut hingga semua ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mendapatkannya.

“Diharapkan semua selesai sebelum Lebaran,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pencairan THR, lanjut Dwi, memang dilakukan secara bertahap. Pasalnya, pencairan THR sangat tergantung dari kecepatan instansi masing-masing mengirim data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Pencairan THR dijadwalkan dimulai hari ini, tetapi tak menutup kemungkinan ada ASN yang belum mendapatkan hari ini apabila kondisinya tidak memungkinkan. Namun yang pasti, THR akan diberikan sebelum Lebaran.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Hanya 13 kelompok jabatan ASN yang menerima THR tahun ini. Sementara 12 kelompok jabatan lainnya tidak akan mendapatkannya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan penghematan.

Anggaran THR mencapai Rp29,38 triliun, atau lebih hemat Rp5,5 triliun ketimbang tahun lalu. Nilai tersebut terdiri dari THR untuk ASN pemerintah pusat, TNI, dan Polri Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun, dan ASN pemerintah daerah Rp13,89 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?