MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tranggina menjelaskan Bapenda tengah menyusun aturan main terkait penyesuaian tarif ini dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda No 8 tahu 2017 yang efektif berlaku pada bulan depan.
Perda tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10/2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan payung hukum tersebut mengatur tarif baru pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor di Sulsel.
"Kalau Pergub ini sudah terbit, tarif pajak baru sudah dapat diberlakukan. Sebagai langkah awal, kita akan memberikan intensif bagi dealer atau show room kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada," kata Tautoto dilansir kabarmakassar.com, (20/11).
Lebih lanjut, dia menjelaskan Pergub yang akan terbit mengatur biaya BBNKB dan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan roda empat atau lebih. Menurutnya, ada perubahan signifikan dalam aturan baru terkait besaran pajak progresif.
Dalam aturan yang lama, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan untuk kendaraan pertama sebesar 1,5%, kendaraan kedua sebesar 2,5% dan seterusnya sampai paling tinggi sebesar 5,5%. Sementara dalam peraturan yang baru nanti, pajak progresif kendaraan bermotor dipatok paling tinggi sebesar 2,75%.
"Tarif progresif yang tinggi menyebabkan pemilik kendaraan mengalihkan kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain. Hal ini menyulitkan petugas dalam hal pendataan dan penagihan pajak progresif," jelasnya.
Selain penurunan tarif pajak progresif, tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan pertama juga ikut menjadi 10% dari angka sebelumya sebesar 12,5%. Tautoto berharap dengan penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.