PROVINSI SULAWESI SELATAN

Kabar Gembira, Tarif Pajak Kendaraan di Sulsel Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 10:06 WIB
Kabar Gembira, Tarif Pajak Kendaraan di Sulsel Dipangkas

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tranggina menjelaskan Bapenda tengah menyusun aturan main terkait penyesuaian tarif ini dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perda No 8 tahu 2017 yang efektif berlaku pada bulan depan.

Perda tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10/2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan payung hukum tersebut mengatur tarif baru pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor di Sulsel.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kalau Pergub ini sudah terbit, tarif pajak baru sudah dapat diberlakukan. Sebagai langkah awal, kita akan memberikan intensif bagi dealer atau show room kendaraan untuk segera menerapkan tarif progresif yang ada," kata Tautoto dilansir kabarmakassar.com, (20/11).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Pergub yang akan terbit mengatur biaya BBNKB dan pajak progresif untuk kepemilikan lebih dari satu kendaraan roda empat atau lebih. Menurutnya, ada perubahan signifikan dalam aturan baru terkait besaran pajak progresif.

Dalam aturan yang lama, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan untuk kendaraan pertama sebesar 1,5%, kendaraan kedua sebesar 2,5% dan seterusnya sampai paling tinggi sebesar 5,5%. Sementara dalam peraturan yang baru nanti, pajak progresif kendaraan bermotor dipatok paling tinggi sebesar 2,75%.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Tarif progresif yang tinggi menyebabkan pemilik kendaraan mengalihkan kepemilikan kendaraannya atas nama orang lain. Hal ini menyulitkan petugas dalam hal pendataan dan penagihan pajak progresif," jelasnya.

Selain penurunan tarif pajak progresif, tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan pertama juga ikut menjadi 10% dari angka sebelumya sebesar 12,5%. Tautoto berharap dengan penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?