KABUPATEN BEKASI

Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 13:34 WIB
Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Ilustrasi.

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Pemkab Bekasi menyediakan fasilitas pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan banyak pelaku usaha yang saat ini tengah kesulitan akibat pandemi Corona. Untuk itu, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% dihapuskan sementara waktu.

“Dalam situasi pandemi Corona atau Covid-19 saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Herman, pembebasan denda keterlambatan tersebut berlaku untuk beberapa pajak daerah, antara lain pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Misal pajak restoran, yang batas akhir pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulan.

Dia meyakini pembebasan denda keterlambatan pajak daerah tersebut akan sangat membantu wajib pajak memperbaiki arus kas usahanya. Dia juga berharap wajib pajak mampu bertahan hingga pandemi virus Corona berakhir.

“Pelaku usaha memang mengalami tekanan karena bisnisnya menjadi sepi. Namun dampak paling berat justru dirasakan masyarakat dan karyawan yang tidak bisa beraktivitas di luar rumah akibat pemberlakuan PSBB,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, lanjut Herman, para pengusaha sebetulnya juga sempat meminta keringanan pajak berupa pengurangan atau diskon pembayaran pajak. Namun usulan tersebut tidak dikabulkan Pemkab Bekasi.

“(Permintaan) itu kami tolak karena tidak masuk akal. Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik restoran, tetapi kepada konsumen,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN