KABUPATEN BEKASI

Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 13:34 WIB
Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Ilustrasi.

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Pemkab Bekasi menyediakan fasilitas pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan banyak pelaku usaha yang saat ini tengah kesulitan akibat pandemi Corona. Untuk itu, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% dihapuskan sementara waktu.

“Dalam situasi pandemi Corona atau Covid-19 saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurut Herman, pembebasan denda keterlambatan tersebut berlaku untuk beberapa pajak daerah, antara lain pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Misal pajak restoran, yang batas akhir pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulan.

Dia meyakini pembebasan denda keterlambatan pajak daerah tersebut akan sangat membantu wajib pajak memperbaiki arus kas usahanya. Dia juga berharap wajib pajak mampu bertahan hingga pandemi virus Corona berakhir.

“Pelaku usaha memang mengalami tekanan karena bisnisnya menjadi sepi. Namun dampak paling berat justru dirasakan masyarakat dan karyawan yang tidak bisa beraktivitas di luar rumah akibat pemberlakuan PSBB,” tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Di sisi lain, lanjut Herman, para pengusaha sebetulnya juga sempat meminta keringanan pajak berupa pengurangan atau diskon pembayaran pajak. Namun usulan tersebut tidak dikabulkan Pemkab Bekasi.

“(Permintaan) itu kami tolak karena tidak masuk akal. Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik restoran, tetapi kepada konsumen,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra