KABUPATEN BEKASI

Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 13:34 WIB
Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Ilustrasi.

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Pemkab Bekasi menyediakan fasilitas pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan banyak pelaku usaha yang saat ini tengah kesulitan akibat pandemi Corona. Untuk itu, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% dihapuskan sementara waktu.

“Dalam situasi pandemi Corona atau Covid-19 saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Menurut Herman, pembebasan denda keterlambatan tersebut berlaku untuk beberapa pajak daerah, antara lain pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Misal pajak restoran, yang batas akhir pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulan.

Dia meyakini pembebasan denda keterlambatan pajak daerah tersebut akan sangat membantu wajib pajak memperbaiki arus kas usahanya. Dia juga berharap wajib pajak mampu bertahan hingga pandemi virus Corona berakhir.

“Pelaku usaha memang mengalami tekanan karena bisnisnya menjadi sepi. Namun dampak paling berat justru dirasakan masyarakat dan karyawan yang tidak bisa beraktivitas di luar rumah akibat pemberlakuan PSBB,” tuturnya.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Di sisi lain, lanjut Herman, para pengusaha sebetulnya juga sempat meminta keringanan pajak berupa pengurangan atau diskon pembayaran pajak. Namun usulan tersebut tidak dikabulkan Pemkab Bekasi.

“(Permintaan) itu kami tolak karena tidak masuk akal. Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik restoran, tetapi kepada konsumen,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis