KEPATUHAN PAJAK

Jumlah Sedikit, Pengawasan Wajib Pajak Orang Kaya Diyakini Optimal

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Maret 2021 | 12:30 WIB
Jumlah Sedikit, Pengawasan Wajib Pajak Orang Kaya Diyakini Optimal

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pemanfaatan data dari pihak ketiga untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah memberikan ruang bagi DJP untuk mengakses data yang diperlukan.

"Kalau kita bicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya sangat kecil, jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Neilmaldrin mengatakan DJP secara rutin telah menerima informasi keuangan ataupun kepemilikan harta dari ILAP. Sumber informasi inilah yang akan menjadi dasar DJP untuk mengukur kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Seperti diketahui, salah satu komitmen DJP pada 2021 adalah mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya serta grup usahanya. Hal ini tertulis pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020.

"Mengingat besarnya potensi pajak wajib pajak HWI dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan, DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan pada Renstra DJP dalam 5 tahun ke depan," tulis DJP dalam Lakin DJP 2020.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selain wajib pajak orang kaya, DJP juga berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak strategis. Pada 2021, DJP berencana untuk meningkatkan kompetensi SDM pengawasan dan terus menyempurnakan aplikasi Approweb.

Untuk diketahui, optimalisasi penerimaan yang bersumber dari wajib pajak orang kaya sesungguhnya juga dilakukan sejak 2020 ini. Tercatat, pada 2020 DJP juga telah melakukan pemetaan wajib pajak orang kaya beserta grup usahanya serta wajib pajak dengan indikasi transfer pricing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN