KEPATUHAN PAJAK

Jumlah Sedikit, Pengawasan Wajib Pajak Orang Kaya Diyakini Optimal

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Maret 2021 | 12:30 WIB
Jumlah Sedikit, Pengawasan Wajib Pajak Orang Kaya Diyakini Optimal

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pemanfaatan data dari pihak ketiga untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah memberikan ruang bagi DJP untuk mengakses data yang diperlukan.

"Kalau kita bicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya sangat kecil, jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Neilmaldrin mengatakan DJP secara rutin telah menerima informasi keuangan ataupun kepemilikan harta dari ILAP. Sumber informasi inilah yang akan menjadi dasar DJP untuk mengukur kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Seperti diketahui, salah satu komitmen DJP pada 2021 adalah mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya serta grup usahanya. Hal ini tertulis pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020.

"Mengingat besarnya potensi pajak wajib pajak HWI dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan, DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan pada Renstra DJP dalam 5 tahun ke depan," tulis DJP dalam Lakin DJP 2020.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Selain wajib pajak orang kaya, DJP juga berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak strategis. Pada 2021, DJP berencana untuk meningkatkan kompetensi SDM pengawasan dan terus menyempurnakan aplikasi Approweb.

Untuk diketahui, optimalisasi penerimaan yang bersumber dari wajib pajak orang kaya sesungguhnya juga dilakukan sejak 2020 ini. Tercatat, pada 2020 DJP juga telah melakukan pemetaan wajib pajak orang kaya beserta grup usahanya serta wajib pajak dengan indikasi transfer pricing. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?